Find Us On Social Media :

Diteror Debt Collector Pinjol? Lakukan Cara Ini untuk Menghadapinya

By Rafki Fachrizal, Sabtu, 21 Oktober 2023 | 19:15 WIB

Ilustrasi Nasabah Pinjol (Pinjaman Online).

Saat ini, banyak orang yang menggunakan layanan pinjol (pinjaman online) ketika sedang membutuhkan dana cepat.

Meskipun pinjol dapat menjadi solusi yang praktis di saat situasi keuangan mendesak, ada kalanya kita harus menghadapi teror dari debt collector yang bekerja untuk lembaga pinjol.

Debt collector dapat menggunakan metode yang agresif dan kadang-kadang tidak etis dalam upaya penagihan utang.

Nah di artikel ini, akan dibahas mengenai cara menghadapi teror dari debt collector pinjol, sebagaimana dikutip dari Kompas.com.

1. Tetap Tenang dan Janganlah panik

Ketika Anda mendapatkan intimidasi dan ancaman dari debt collector, hal pertama yang penting dilakukan adalah jangan panik dan cobalah tetap tenang.

Ingat, bahwa Anda memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan dari aturan yang berlaku. Apalagi jika Anda memang tidak pernah menggunakan layanan pinjol.

2. Kenali Hak Anda sebagai Nasabah

Selanjutnya, apabila ternyata Anda memang pernah menggunakan layanan pinjol, sebagai nasabah, Anda memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan dari aturan yang berlaku.

Salah satu aturan yang perlu diketahui adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 18/POJK.01/2018 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan.

Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa penagihan utang harus dilakukan dengan cara yang sopan dan tidak merugikan nasabah.

Selain itu, debt collector harus memberikan informasi yang jelas dan benar kepada nasabah mengenai jumlah utang, bunga, biaya, dan jangka waktu pelunasan.

3. Laporkan ke OJK atau Satgas Waspada Investasi