Find Us On Social Media :

Populix: 41% Orang Indonesia Pernah Pakai Pinjol untuk Hal Ini

By Indah PM, Selasa, 24 Oktober 2023 | 14:45 WIB

Populix: fintech P2P lending

Di era digital seperti sekarang, fintech P2P lending atau pinjol (pinjaman online) menjadi salah satu kontributor besar ke perekonomian tanah air. Per Juni 2023, total pembiayaan pinjol telah mencapai Rp52,7 miliar atau tumbuh 18,86% (yoy).

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Indonesia mencatat terdapat 102 layanan pinjol legal yang berizin OJK pada Januari 2023. Kendati demikian, di tengah maraknya fenomena pinjol, OJK pun terus menghimbau masyarakat agar berhati-hati terhadap pinjol ilegal yang merajalela. Pasalnya, selama bulan April-Juni 2023, Satgas Penanganan Kegiatan Usaha Tanpa Izin di Sektor Keuangan mengungkap terdapat 352 aplikasi ilegal yang menawarkan pinjol tanpa izin. 

Maraknya pinjol mendorong lembaga survei Populix untuk melihat lebih jauh tentang tren penggunaan pinjol di kalangan orang Indonesia. Dalam laporan survei bertajuk “Unveiling Indonesia’s Financial Evolution: Fintech Lending and Paylater Adoption” yang dilakukan pada 15-18 September 2023, ditemukan bahwa 41% responden menyatakan pernah menggunakan pinjol, di mana kelompok ini didominasi oleh laki-laki dan generasi milenial di pulau Jawa. 

"Survei kami menunjukkan bahwa dua per tiga responden pernah menggunakan pinjol. Kemudahan peminjaman dana yang ditawarkan aplikasi pinjol ini diharapkan dapat menjadi alternatif sumber pembiayaan, terutama sebagai modal bisnis bagi para pelaku UMKM. Namun, survei kami juga menunjukkan bahwa 49% responden mengaku tidak memahami peraturan yang berlaku terkait aktivitas pinjol," kata Timothy Astandu, Co-Founder dan CEO Populix.

Adanya fakta, maraknya pengadopsian pinjol yang tidak dibarengi dengan pemahaman seputar regulasi ini tentu menjadi alarm penting bagi para pemangku kepentingan, karena tanpa literasi keuangan yang memadai, masyarakat riskan terjebak dalam aplikasi ilegal dan kredit macet.

Laporan survei juga menunjukkan bahwa 66% responden menggunakan pinjol kurang dari satu bulan sekali dengan mayoritas (70%) hanya bergantung pada satu aplikasi. Dalam hal nominal pinjaman, sebanyak 65% responden memiliki cicilan pinjol kurang dari Rp1.000.000 per bulannya, dan secara umum maksimal jumlah tagihan yang dimiliki dalam satu waktu adalah Rp3.000.000.

Pinjol tersebut secara umum paling banyak digunakan untuk membiayai kebutuhan rumah tangga (51%), modal bisnis (41%), membeli perlengkapan pendukung pekerjaan (25%), dana pendidikan (23%), gaya hidup dan hiburan (22%), serta kesehatan (13%).

Beberapa hal yang turut dipertimbangkan oleh responden dalam memilih aplikasi pinjol yang ingin mereka gunakan meliputi kecepatan pencairan dana (77%), memiliki izin dari OJK (72%), proses registrasi yang mudah (52%), serta memiliki bunga rendah (50%). Preferensi ini menekankan pentingnya aplikasi penyedia pinjol untuk mengutamakan aksesibilitas, kecepatan, dan mendapatkan izin pemerintah.

Baca Juga: Nih! Cara Bebas dari Utang Pinjol Bahkan Bisa Tanpa Bayar Sepeserpun

Baca Juga: Dana Pinjol Diduga Banyak Dipakai Deposit Judi Online, Ini Kata OJK