Baru-baru ini, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyampaikan bahwa berdasarkan hasil analisis ditemukan adanya dugaan aliran dana yang bersumber dari perusahaan pinjaman online (pinjol) legal, kemudian dananya dipergunakan untuk melakukan deposit judi online.
Menanggapi hal itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau agar perusahaan pinjol atau fintech (financial technology) P2P (peer-to-peer) lending dapat mengedukasi masyarakat supaya menggunakan dana yang dipinjam bukan untuk kegiatan yang dilarang, termasuk judi online.
"Tidak digunakan untuk kegiatan-kegiatan yang dilarang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ucap Kepala Departemen Pengawasan Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Edi Setijawan, pada Sabtu (14/10), sebagaimana dikutip dari Kontan.co.id.
Edi juga meminta kepada para perusahaan pinjol supaya mengedukasi masyarakat agar memanfaatkan dana yang dipinjam secara bijak dan untuk kegiatan yang bersifat produktif.
Apabila ditemukan pelanggaran ketentuan oleh perusahaan pinjol, Edi menyebut OJK akan memberikan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Edi juga menyampaikan bahwa OJK mengimbau kepada masyarakat untuk menggunakan layanan pinjol secara bijak sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan, serta menghindari penggunaan dana yang dipinjam untuk hal-hal yang bersifat spekulatif dan melanggar ketentuan perundangan.
Sementara itu, Edi mengatakan saat ini OJK terus mendorong perusahaan pinjol untuk terus meningkatkan pelayanan terhadap sektor-sektor produktif, khususnya UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah).
Sebagai informasi, sebelumnya Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan belum dapat dipastikan nilai aliran dana yang bersumber dari perusahaan pinjol legal, kemudian dananya dipergunakan untuk melakukan deposit judi online tersebut. Sebab, saat ini masih dalam proses analisis.
"Kami masih proses terus saat ini," ucapnya kepada Kontan.co.id, Jumat (13/10).
Dalam kesempatan yang sama, Ivan juga menyebut tren transaksi pinjol ilegal tahun 2023 terbilang menurun, jika dibandingkan dengan tahun 2022.
Dalam kaitan analisis terhadap transaksi jaringan bandar judi online, dia mengatakan pihaknya belum menemukan aliran dana judi online langsung ke pihak yang bergerak di bidang pinjol baik legal ataupun ilegal.
Baca Juga: Nih! Cara Bebas dari Utang Pinjol Bahkan Bisa Tanpa Bayar Sepeserpun
Baca Juga: Pemerintah RI Tutup Situs Judi Online dengan Bantuan Teknologi AI
Penulis | : | Rafki Fachrizal |
Editor | : | Rafki Fachrizal |
KOMENTAR