Find Us On Social Media :

Riset: Ini Aplikasi Pinjol Paling Diminati Masyarakat Indonesia

By Rafki Fachrizal, Senin, 30 Oktober 2023 | 13:15 WIB

Ilustrasi Aplikasi Pinjol (Pinjaman Online).

Hasil riset terbaru Populix mengungkapkan aplikasi pinjol (pinjaman online) yang paling diminati masyarakat Indonesia saat ini.

Berdasarkan riset bertajuk "Unveiling Indonesia’s Financial Evolution: Fintech Lending and Paylater Adoption” itu, aplikasi pinjol paling populer saat ini adalah Akulaku, dengan 46 persen dari total responden.

Kemudian, disusul oleh Kredivo 43%, EasyCash 18%, dan AdaKami 18%. Meskipun berada di posisi ke-10 dalam daftar aplikasi yang dikenal oleh responden, SPinjam menduduki posisi ke-5 dalam daftar aplikasi yang paling sering digunakan.

Sebanyak 13 persen dari responden menyatakan bahwa mereka paling sering menggunakan aplikasi pinjol untuk meminjam uang.

Adapun dalam hal nominal pinjaman, 65% dari responden memiliki cicilan pinjol kurang dari Rp1 juta per bulan.

Hasil riset dari Populix juga menunjukkan bahwa 66% dari responden menggunakan pinjol kurang dari sekali sebulan. Dari persentase tersebut, 70% mengakui hanya menggunakan satu aplikasi.

Selain itu, jumlah maksimum tagihan yang dimiliki oleh responden dalam satu waktu adalah sebesar Rp3 juta.

Co-founder dan CEO Populix, Timothy Astandu menyatakan hal tersebut menggambarkan bahwa pendekatan masyarakat Indonesia terhadap pinjaman cenderung berhati-hati, terutama untuk mengatasi keterbatasan anggaran dan mengurangi risiko.

Lebih lanjut, hasil riset Populix ini menemukan bahwa maraknya penggunaan pinjol oleh masyarakat sebagian besar diarahkan untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga yang mencapai 51% dari total responden.

Alasan lain penggunaan pinjol diperuntukkan sebagai modal bisnis 41%, kemudian disusul membeli perlengkapan pendukung pekerjaan 25%, dana pendidikan 23%, gaya hidup dan hiburan 22%, serta kesehatan (13%).

Kemudian menurut Populix, alasan masyarakat memilih aplikasi pinjol tertentu adalah karena kecepatan pencairan dana 77%, memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) 72%, proses registrasi yang mudah 52%, dan memiliki tingkat bunga yang rendah 50%.

Baca Juga: Nih! Cara Bebas dari Utang Pinjol Bahkan Bisa Tanpa Bayar Sepeserpun

Baca Juga: Lakukan Ini untuk Melindungi Data Pribadi dari Pinjol Ilegal