Risiko pinjol (pinjaman online) ilegal tak hanya jeratan hutang berbunga tinggi dan teror para debt collector. Namun ada pula risiko privasi dan keamanan data di sana. Begini cara agar data pribadi Anda tidak bocor.
Dikutip dari Katadata.id, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat adanya 3.903 aduan masyarakat terkait pinjaman online alias pinjol ilegal sejak 1 Januari hingga 29 Mei 2023.
Menurut data tersebut, jumlah aduan terbanyak masuk pada bulan Januari 2023, yakni sebanyak 1.173 aduan. Selanjutnya pada bulan Februari 2023, OJK menerima 636 aduan, Maret 2023 ada 980 aduan, April 2023 ada 694 aduan, dan Mei 2023 ada 420 aduan.
Dari aduan yang diterima OJK tersebut, banyak isi aduan masyarakat yang terkait dengan ancaman penyebaran data pribadi, penagihan kepada seluruh kontak di ponsel peminjam, penagihan dengan teror/intimidasi, hingga penagihan tanpa meminjam.
Kerap terdengar kasus penyebaran data pribadi nasabah akibat gagal bayar hutang. Ketika nasabah tidak dapat membayar hutangnya, pihak pinjol ilegal bisa menyebarkan data pribadi, mulai dari foto pribadi, nomor telepon, KTP, bahkan nomor rekening ke kontak di ponsel maupun media sosial. Bahkan tidak jarang terjadi penjualan data pribadi ke pihak ketiga yang tidak sah.
Jatuhnya data pribadi nasabah ke pihak ketiga yang tidak sah ini menimbulkan risiko yang lebih mengerikan, yaitu penyalahgunaan data pribadi yang berujung pada penagihan tanpa meminjam.
Bagaimana caranya agar data pribadi kita tidak bocor? Bagaimana agar kita bisa melakukan transaksi peminjaman uang secara aman tanpa khawatir pihak lain akan menyebar data pribadi kita?
Baca juga: Diteror Debt Collector Pinjol? Lakukan Cara Ini untuk Menghadapinya
Baca juga: Nih! Cara Bebas dari Utang Pinjol Bahkan Bisa Tanpa Bayar Sepeserpun
Penulis | : | Liana Threestayanti |
Editor | : | Liana Threestayanti |
KOMENTAR