Find Us On Social Media :

44 Pinjol Diselidiki, Diduga Tetapkan Bunga Pinjaman di Atas Ketentuan

By Rafki Fachrizal, Selasa, 31 Oktober 2023 | 12:45 WIB

Ilustrasi Aplikasi Pinjol (Pinjaman Online).

KPPU (Komisi Pengawas Persaingan Usaha) telah menetapkan 44 perusahaan peer-to-peer (P2P) lending atau pinjol (pinjaman online) sebagai terlapor dalam kasus dugaan pelanggaran penetapan bunga pinjaman di atas ketentuan yang berlaku.

Penetapan para perusahaan pinjol itu sebagai terlapor merupakan keputusan dalam tahap penyelidikan lanjutan setelah KPPU melalui proses penyelidikan awal sejak 5 Oktober 2023.

“KPPU telah menetapkan 44 perusahaan P2P lending sebagai terlapor atas dugaan pelanggaran Undang-Undang No. 5 Tahun 1999, khususnya pasal 5 terkait penetapan harga,” kata Gopprera Panggabean, Direktur Investigasi pada Kedeputian Penegakan Hukum KPPU.

Pada tahap penyelidikan lanjutan yang ditetapkan melalui Rapat Komisi tanggal 25 Oktober 2023 tersebut, KPPU akan memanggil para pihak termasuk terlapor, saksi, atau ahli yang berkaitan guna mengumpulkan alat bukti yang cukup terkait dugaan pelanggaran.

Proses penyelidikan akan berlangsung tertutup selama 60 hari ke depan, dan tidak tertutup kemungkinan adanya perpanjangan masa penyelidikan ataupun penambahan terlapor, bergantung pada alat bukti yang diperoleh.

“Pada proses tersebut, KPPU akan membuktikan apakah perilaku beberapa perusahaan P2P lending yang menerapkan suku bunga yang sama tersebut merupakan hasil kesepakatan di antara para penyelenggara,” jelas Gopprera.

Menurut Gopprera, pada prinsipnya di suatu pasar yang bersaing, setiap pelaku usaha P2P lending akan menjalankan usahanya secara lebih efisien, sehingga mampu menetapkan tarif suku bunga yang lebih rendah dari para pesaingnya serta memberikan berbagai pilihan fasilitas dan tarif suku bunga bagi konsumen.

Penyelidikan Awal KPPU

Sebelumnya, KPPU telah selesai melaksanakan penyelidikan awal atas dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh 44 perusahaan pinjol yang tergabung dalam Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).

Dalam tahap tersebut, diketahui AFPI telah menerbitkan “Pedoman Perilaku Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi secara Bertanggung Jawab” yang mengatur penetapan jumlah total bunga, biaya pinjaman dan biaya-biaya lainnya (selain biaya keterlambatan) yang tidak melebihi suku bunga flat 0,8 % per hari, yang dihitung dari jumlah aktual pinjaman yang diterima oleh penerima pinjaman.

Padahal pada tahun 2021, besaran tersebut diatur tidak melebihi 0,4% per hari. “Setiap anggota AFPI wajib menandatangani suatu pakta integritas yang di dalamnya mewajibkan anggota untuk tunduk pada pedoman yang dibuat asosiasi tersebut,” jelas Gopprera.

Dalam penyelidikan awal, KPPU telah melakukan berbagai kegiatan pengumpulan informasi, termasuk permintaan informasi secara tertulis kepada para anggota AFPI dan permintaan keterangan dari perusahaan P2P lending, AFPI, dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Melalui proses tersebut, KPPU telah memperoleh satu alat bukti dugaan pelanggaran pasal 5 dan memenuhi persyaratan untuk dilanjutkan ke tahap penyelidikan lanjutan.