Find Us On Social Media :

Mendag Zulkifli: Platform Digital Tidak Boleh Merugikan Para UMKM

By Rafki Fachrizal, Kamis, 2 November 2023 | 11:15 WIB

Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan di acara

Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mengatakan bahwa perkembangan platform digital harus bisa memberikan manfaat dan keuntungan bagi semua pihak dan tidak merugikan para pelaku UMKM (usaha mikro, kecil, dan menengah).

Hal tersebut diungkapkan Mendag Zulkifli pada acara “WhatsApp Business Summit” yang digelar Rabu (1/11/2023) di Ritz Carlton Pacific Place Jakarta.

"Kita harus beradaptasi dengan perkembangan platform digital. Teknologi digital harus dapat memberikan manfaat dan keuntungan bagi semua pihak," ujar Mendag Zulkifli Hasan.

Mendag Zulkifli Hasan juga menegaskan agar setiap teknologi yang masuk ke Indonesia tidak merugikan industri dan UMKM.

"Mau tidak mau kita harus mengikuti perkembangan teknologi karena itu penting dan menentukan kecepatan kita. Tanpa teknologi, kita akan tertinggal. Namun, jangan sampai teknologi  itu menjadikan industri dan UMKM kita malah terpuruk. Kita tentu ingin win-win, kita berkembang dan teman-teman yang mengembangkan teknologi juga mendapat manfaat yang besar," ungkap Mendag Zulkifli.

Melalui penataan platform digital dan pengembangan eksosisitem digital dengan baik, diharapkan teknologi yang masuk dapat membantu Indonesia mengembangkan UMKM dan menjadikan Indonesia sebagai negara maju tahun 2045.

"Kalau platform digital bisa kita tata, ekosistem kita kembangkan dengan baik, maka kita berharap teknologi yang masuk itu akan sangat menguntungkan dan membantu kita untuk mengembangkan UMKM dan ekosistem usaha dalam negeri agar cita-cita kita menjadi negara maju tahun 2045 dan menembus pasar dunia bisa kita capai, bukan sebaliknya," jelas ketua umum Partai Amanat Nasional (PAN) itu.

Sebagai informasi, penataan platform digital seperti platform e-commerce telah diatur dalam Permendag Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Bidang dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Tujuannya adalah untuk melindungi hak konstitusional UMKM dan meningkatkan perlindungan konsumen dalam negeri, menciptakan ekosistem e-commerce yang adil, sehat, bermanfaat, mendukung pemberdayaan UMKM, dan pelaku usaha e-commerce dalam negeri.

Aturan pokok Permendag ini di antaranya pendefinisian berbagai model bisnis Penyelenggara  (PMSE) mulai dari lokapasar (e-commerce) hingga social commerce dan penetapan harga minimum sebesar USD100 per unit untuk barang jadi asal luar negeri yang langsung dijual oleh pedagang (merchant) ke Indonesia melalui platform e-commerce.

Permendag ini juga mengatur ketentuan terkait Positive List, yaitu daftar barang asal luar negeri yang diperbolehkan “langsung” masuk ke Indonesia melalui platform e-commerce yang memfasilitasi perdagangan lintas negara (cross border) serta larangan bagi social commerce untuk memfasilitasi transaksi pembayaran pada Sistem Elektroniknya dan hanya dapat melakukan penawaran/promosi barang dan/jasa.

Dalam lima tahun terakhir, ekonomi digital di Indonesia menunjukkan potensi yang besar dalam kontribusinya bagi perekonomian.

Nilai ekonomi digital Indonesia pada 2022 mencapai USD77 miliar dan diproyeksikan mencapai USD130 miliar pada 2025.