Isu pelindungan anak di ranah digiital telah menjadi perhatian para pemangku kepentingan di skala global.
Wakil Menteri Kementerian Komunikasi dan Informatika (Wamenkominfo) Nezar Patria menyatakan bahwa Indonesia telah mengadopsi panduan pelindungan anak di ranah digital yang dirilis International Telecommunication Union (ITU) sejak tahun 2009 dan telah diperbarui di tahun 2020.
"Panduan ini ditujukan kepada 4 kelompok, yaitu anak-anak, orang tua/wali/atau edukator, industri, dan pembuat kebijakan," ujarnya saat membuka Seri Duskusi Publik Kecerdasan Buatan (Artificial Intelligence/AI) dengan tema “AI for Child Online Protection” di Jakarta Selatan, Senin (20/11/2023).
Menurut Wamen Nezar Patria, panduan tersebut dapat digunakan untuk menciptakan ruang digital yang aman, partisipatori, inklusif, dan tepat secara usia untuk anak-anak.
"Bahkan ITU dengan National Cybersecurity Authority (NCA) dari Arab Saudi meluncurkan Program Creating a Safe and Prosperous Cyberspace for Children pada tahun 2020 yang memiliki dua pilar, yaitu capacity building, dan policy support," tuturnya.
Wamenkominfo juga mengungkapkan UNESCO’s Recommendation on the Ethics of Artificial Intelligence yang menjadi acuan dalam melindungi anak-anak di ruang digital.
"(Di dalamnya) terdapat bahasan seputar penggunaan AI dan dampaknya bagi anak-anak, serta bagaimana tata kelola AI yang dapat memenuhi hak-hak dasar anak," tuturnya.
Menurut Wamen Nezar Patria banyak negara di dunia memiliki kekhawatiran yang sama terhadap perkembangan AI.
Bahkan, setiap negara mencari cara untuk memitigasi risiko penggunaan AI, terutama bagi anak-anak.
"Merekalah yang akan menjadi generasi penerus dan mereka sudah akrab dengan AI sejak dini, kita bisa bayangkan 10-15 tahun lagi mereka lah pengguna AI yang sangat aktif," ujarnya.
Oleh karena itu, Wamenkominfo menekankan arti penting keterlibatan semua pihak dalam merumuskan panduan dan mitigasi terhadap risiko negatif AI terhadap anak.
"(Anak-anak) mungkin lebih jago dari generasi sebelumnya karena mereka sudah berkenalan dengan AI sejak usia dini. Jadi perlu ada panduan-panduan etis, ataupun mitigasi risiko-risiko negatif yang mungkin terjadi pada anak," pungkas Wamenkominfo.
Baca Juga: Kominfo Luncurkan AduanNomor.id, Masyarakat Bisa Lapor Penipuan Online
Baca Juga: Wamenkominfo: AI Berpotensi Wujudkan Lingkungan Hidup Berkelanjutan