Saat ini, penggunaan teknologi AI (artificial intelligence) atau kecerdasan buatan telah merambah ke berbagai sektor dan isu strategis, termasuk lingkungan hidup.
Wamenkominfo (Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika) Nezar Patria, menyatakan adaptasi terhadap perkembangan AI berpeluang mendukung transformasi ekonomi dan pengelolaan lingkungan hidup yang berkelanjutan.
“Sebagai salah satu teknologi digital yang kerap dimanfaatkan untuk penanganan isu lingkungan, teknologi AI memiliki potensi yang signifikan bagi transformasi ekonomi dan keberlanjutan lingkungan,” tuturnya dalam acara Green Press Community (SIEJ) bertema “Komunikasi, Jurnalisme dan AI dan Digitalisasi dalam Narasi Isu Lingkungan” beberapa waktu lalu.
Menurut Nezar, kehadiran teknologi digital berbasis AI sejatinya dapat membantu upaya menghadirkan lingkungan hidup berkelanjutan yang berdampak baik pada pengurangan emisi karbon dan berkaitan dengan sumber daya alam.
“Berdasarkan data dari UN Environtmen Program Tahun 2023, terlihat dari penanganan lingkungan hidup yang berpotensi mengurangi emisi karbon dioksida sebesar 20% dan mengurangi pemanfaatan sumber daya alam bagi proses produksi sebesar 90%,” jelasnya.
Nezar turut menujukkan data kontribusi teknologi hijau berbasis AI bagi perekonomian global yang diprediksi mencapai USD5,2 Triliun pada tahun 2030.
Selain itu, penerapan AI dijelaskannya dapat mengurangi emisi gas rumah kaca global sebesar 4%, yang setara dengan emisi tahunan yang dihasilkan oleh Australia, Kanada, dan Jepang.
“Beberapa contoh pemanfaatan AI antara lain utilisasi AI dalam kendaraan otonom elektrik yang ramah lingkungan, smart agriculture yang mendorong keberlanjutan pangan, serta inovasi berbasis AI yang memberikan informasi real-time mengenai titik polusi udara, kemacetan lalu lintas, hingga titik-titik pembabatan hutan dan perburuan liar,” tuturnya.
Menyikapi pesatnya penggunaan teknologi AI, Kementerian Kominfo (Komunikasi dan informatika) mengeklaim cukup konsen dan adaptif dengan menyiapkan sejumlah regulasi guna melengkapi regulasi yang telah ada untuk mengatur jagat digital di Indonesia.
“Selain ada Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, ada Undang-Undang PDP (UU Pelindungan Data Pribadi) yang peraturan pemerintahnya lagi kita bahas sekarang ini cukup penting. UU PDP sangat erat kaitannya nanti dengan perkembangan AI, karena AI ‘makanannya’ data,” ungkap Nezar.
Baca Juga: Kominfo Bentuk Satgas Anti Hoaks Jelang Pemilu 2024, Ini Tugasnya
Baca Juga: Kominfo Ngaku Sudah Putus Akses 425 Ribu Konten Terkait Judi Online
Penulis | : | Rafki Fachrizal |
Editor | : | Rafki Fachrizal |
KOMENTAR