"Sikap Indonesia juga demikian. Kita memanfaatkan AI sebesar-besarnya untuk memajukan inovasi-inovasi di bidang teknologi digital tetapi kita juga melakukan sejumlah mitigasi risiko yang diakui sebagai dampak negatif yang muncul dari pemakaian AI yang tidak etis dan tidak bertanggung jawab," tuturnya.
Untuk mengantisipasi berbagai macam risiko dan dampak negatif pemanfaatan AI, Kementerian Kominfo akan mengeluarkan Surat Edaran Pedoman Etik penggunaan AI.
Pedoman itu akan menjadi acuan bagi para pelaku usaha yang menggunakan teknologi AI.
"Kominfo merasa saatnya mengeluarkan surat edaran itu sebelum kita berangkat pada regulatori framework yang lebih lengkap. Karena kita tidak mau membatasi inovasi. Biar terus berjalan. Yang kita lakukan adalah memaksimalkan benefitnya dan meminimalkan risikonya," jelas Wamenkominfo.
Lebih lanjut Nezar menjelaskan surat edaran tersebut bukan merupakan aturan hukum. Namun, Pemerintah mengimbau agar pelaku usaha yang menggunakan teknologi AI selalu merujuk pada aspek inklusifitas, transparansi keamanan, demokrasi dan akuntabilitas.
"Ini penting untuk dirujuk oleh para pelaku usaha yang menggunakan AI. Mudah-mudahan desember ini kita bisa selesaikan kalau beberapa isu di dalam pengaturan etik ini bisa kita rumuskan," tandasnya.
Baca Juga: Lintasarta Pakai Teknologi AI Tingkatkan Kualitas Pelayanan Pelanggan
Baca Juga: Microsoft Upgrade Kemampuan Copilot dengan GPT-4 Turbo dan DALL-E 3