Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi meneken Surat Edaran (SE) Menkominfo nomor 9 Tahun 2023 tentang etika artificial intelligence (AI) atau kecerdasan buatan. Surat edaran itu merupakan bentuk respons terhadap pesatnya pemanfaatan AI di dalam kehidupan sehari-hari.
"Dengan intensitas pemanfaatan tersebut, maka utilisasi AI membawa nilai ekonomi yang signifikan," kata Budi dalam konferensi pers di Kantor Kominfo.
SE AI itu menyasar para pelaku usaha, aktivitas pemrograman berbasis AI dan para penyelenggaraan sistem elektronik lingkup publik dan privat.
"Kami berharap para pihak terkait dapat menjadikan surat edaran ini sebagai pedoman etika dalam pengembangan dan pemanfaatan AI pada kegiatannya. Khususnya dalam membuat dan merumuskan kebijakan internal mengenai data dan etika internal mengenai AI," ujarnya.
Surat Edaran (SE) terbaru menyoroti beberapa kebijakan terkait nilai etika kecerdasan buatan (AI). SE tersebut merinci aspek nilai etika AI, termasuk inklusivitas, aksebilitas, keamanan, kemanusiaan, kredibilitas, dan akuntabilitas.
Dalam pelaksanaan nilai etika, SE menjelaskan bagaimana pihak yang dituju dapat menerapkan nilai etika, termasuk menyelenggarakan AI sebagai pendukung aktivitas manusia untuk meningkatkan kreativitas pengguna. Hal ini juga mencakup perlindungan privasi dan data serta pengawasan untuk mencegah penyalahgunaan AI.
SE menekankan tanggung jawab dalam pemanfaatan dan pengembangan AI, mencakup cara mewujudkan tanggung jawab, pengembangan, dan pemanfaatan AI. Terakhir, SE menyoroti pentingnya manajemen risiko dan krisis dalam pengembangan AI.
Meskipun SE tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, Kominfo menegaskan bahwa SE ini berfungsi sebagai pedoman, dengan pengembangan AI tetap tunduk pada peraturan yang berlaku seperti Undang-Undang ITE dan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi.
"Kami juga berencana merumuskan regulasi AI yang bersifat mengikat secara hukum untuk memberikan kepastian hukum dan mendukung pengembangan ekosistem AI nasional," ujarnya.
Berikut isi Surat Edaran Etika Penggunaan AI:
- Penyelenggaraan kemampuan Kecerdasan Artifisial mencakup kegiatan konsultasi, analisis, dan pemrograman. Penggunaan teknologi Kecerdasan Artifisial termasuk ke dalam subset dari machine learning, natural language processing, expert sAstem, deep learning, robotics, neural networks, dan szbset lainnya.
Isi SE Panduan AI:
- Penyelenggaraan teknologi Kecerdasan Artifisial memperhatikan nilai Etika Kecerdasan Artifisial meliputi:
1) Inklusivitas
Penyelenggaraan Kecerdasan Artifisial perlu memperhatikan nilai kesetaraan, keadilan, dan perdamaian dalam menghasilkan informasi maupun inovasi untuk kepentingan bersama.
2) Kemanusiaan
Penyelenggaraan Kecerdasan Artifisial perlu memperhatikan nilai kemanusiaan dengan tetap saling menjaga hak asasi manusia, hubungan sosial, kepercayaan yang dianut, serta pendapat atau pemikiran setiap orang.
3) Keamanan
Penyelenggaraan Kecerdasan Artifisial perlu memperhatikan aspek keamanan pengguna dan data yang digunakan agar dapat menjaga privasi, data pribadi, dan mengutamakan hak pengguna Sistem Elektronik sehingga tidak ada pihak yang dirugikan.
4) Aksesibilitas
Penyelenggaraan Kecerdasan Artifisial bersifat inklusif dan tidak diskriminatif. Setiap pengguna memiliki hak yang sama dalam mengakses penyelenggaraan teknologi berbasis Kecerdasan Artifisial untuk kepentingannya dengan tetap menjaga prinsip etika Kecerdasan Artifisial yang berlaku.
5) Transparansi
Penyelenggaraan Kecerdasan Artifisial perlu dilandasi dengan transparansi data yang digunakan untuk menghindari penyalahgunaan data dalam mengembangkan inovasi teknologi. Pelaku Usaha dan PSE dapat memberikan akses kepada pengguna yang berhak untuk mengetahui penyelenggaraan data
dalam pengembangan teknologi berbasis Kecerdasan Artifisial.
6) Kredibilitas dan Akuntabilitas
Penyelenggaraan Kecerdasan Artifisial perlu mengutamakan kemampuan dalam pengambilan Keputusan dari informasi atauinovasi yang dihasilkan. Informasi yang dihasilkan melalui Kecerdasan Artifisial harus dapat dipercaya dan dipertanggungjawabkan ketika disebarkan kepada publik.
7) Pelindungan Data Pribadi
Penyelenggaraan Kecerdasan Artifisial harus memastikan pelindungan data pribadi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
8) Pembangunan dan Lingkungan Berkelanjutan
Penyelenggaraan Kecerdasan Artifisial mempertimbangkan dengan cermat dampak yang ditimbulkan terhadap manusia, lingkungan, dan makhluk hidup lainnya, untuk mencapai keberlanjutan dan kesejahteraan sosial.
9) Kekayaan lntelektual
Penyelenggaraan Kecerdasan Artifisial tunduk pada prinsip pelindungan Hak Kekayaan Intelektual sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pelaksanaan dan Tanggung Jawab Penggunaan AI
1. Pelaksanaan
a) Penyelenggaraan Kecerdasan Artifisial dilandasi dengan etika dan kode etik yang berlaku bagi Pelaku Usaha dan PSE.
b) Pelaksanaan program edukasi terkait Penyelenggaraan Kecerdasan Artifisial meliputi namun tidak terbatas pada pengembangan kompetensi teknis, studi aspek etika, humaniter dan sosial yang dilakukan untuk masyarakat, sebagai tanggung jawab pengembang untuk turut mengembangkan sumber daya manusia di Indonesia.
c) Penyelenggaraan kemampuan pemrograman berbasis Kecerdasan Artifisia,l sebagai pendukung aktivitas manusia.
d) Pengawasan dilakukan oleh Pemerintah, penyelenggara, dan pengguna untuk mencegah adanya penyalahgunaan dan/ atau pemanfaatan teknologi berbasis Kecerdasan Artifisial yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.
e) Pemanfaatan fasilitas Kecerdasan Artifisial untuk meningkatkan kreativitas pengguna dalam menyelesaikan permasalahan dan pekerjaan.
f) Penyelenggaraan Kecerdasan Artifisial yang saling menjaga privasi data sehingga tidak ada individu yang dirugikan.
2. Tanggung Jawab
a) Memberikan pelindungan kepada masyarakat dalam penyelenggaraan Kecerdasan Artifisial, khususnya terkait dengan penggunaan data
b) Memastikan Kecerdasan Artifisial tidak diselenggarakan sebagai penentu kebijakan dan/atau pengambil keputusan yang menyangkut kemanusiaan.
c) Mencegah adanya rasisme dan segala bentuk tindakan yang merugikan manusia.
d) Menyelenggarakan Kecerdasan Artifisial untuk peningkatan kemampuan berinovasi dan pemecahan masalah.
e) Melaksanakan kewajiban regulasi Penyelenggaraan Kecerdasan Artifisial dengan tujuan menjaga keamanan dan hak pengguna di media digital.
f) Memberikan informasi yang berkaitan dengan pengembangan teknologi berbasis Kecerdasan Artifisial oleh pengembang untuk mencegah dampak negatif dan kerugian dari teknologi yang dihasilkan terhadap pengguna, Kementerian Komunikasi dan Informatika, dan/atau publik.
g) Memperhatikan manajemen risiko dan manajemen krisis dalam pengembangan Kecerdasan Artifisial.
Baca Juga: Bocoran Fitur iPhone 16 Series, Ada Fitur AI Generatif Mirip ChatGPT
Baca Juga: Bill Gates Ungkap Prediksi Inovasi AI Tahun Depan, Gantikan Manusia?