Find Us On Social Media :

Survei Jakpat Ungkap Perilaku Pengguna Aplikasi Fintech di Tahun 2023

By Rafki Fachrizal, Selasa, 9 Januari 2024 | 18:15 WIB

Ilustrasi Fintech (Financial Technology)

“Lebih dari separuh responden sudah memahami pentingnya perencanaan finansial, dan sebagian dari mereka juga memahami pentingnya tabungan, dana darurat, asuransi, sampai investasi,” kata Head of Research Jakpat, Aska Primardi.

Pembayaran digital

Pada semester II 2023, berdasarkan hasil survei ada sebanyak 86% responden melakukan pembayaran digital.

Aktivitas keuangan lain yang juga dilakukan, baik secara digital maupun konvensional, adalah membayar kredit (37%), investasi (25%), dan asuransi (24%).

Lebih detail, 3 dari 4 responden menggunakan e-wallet sebagai metode pembayaran digital, disusul mobile/internet banking (45%), dan pay later (25%).

E-wallet menjadi metode pembayaran digital populer di mana responden menggunakannya saat belanja online atau ketika bertransaksi langsung seperti di restoran, supermarket, dan lain-lain.

Aska mengungkapkan seringkali gaji dan tabungan sudah banyak tergerus oleh kebutuhan sehari-hari dan gaya hidup.

Di sisi lain, ada kemungkinan kenaikan pendapatan kalah dengan biaya hidup yang naik lebih cepat dan lebih tinggi. 

“Dengan pertimbangan gaji sebulan yang bisa habis dalam waktu kurang dari sebulan, mereka pun mulai beralih ke fitur pay later sebagai solusinya,” tambah dia. 

Investasi, kredit, dan asuransi

Top three produk investasi yang dimiliki responden Jakpat pada semester II 2023 adalah reksadana (42%), deposito (36%), dan saham (32%).

Kripto dan Surat Berharga Nasional seperti obligasi dan sukuk juga masih diminati.

Soal kredit, sebanyak 66% responden yang memiliki tagihan di luar kebutuhan rumah tangga mengaku membayar pay later tiap bulan.

Angsuran lain di antaranya Kredit Pemilikan Rumah/KPR (25%), pinjaman online (22%), dan kendaraan bermotor (22%).

Sementara, satu dari empat responden memiliki asuransi. Beberapa jenis asuransi yang dimiliki adalah asuransi kesehatan (80%), asuransi jiwa (55%), dan dana pensiun (39%).

Baca Juga: OJK Terbitkan Panduan Kode Etik AI untuk Industri Fintech Indonesia