Find Us On Social Media :

Platform Digital yang Tayangkan Judi Online Bakal Didenda Rp500 Juta

By Rafki Fachrizal, Jumat, 24 Mei 2024 | 16:45 WIB

Ilustrasi Judi Online.

Menkominfo (Menteri Komunikasi dan Informatika) Budi Arie Setiadi memberikan peringatan keras kepada penyelenggara platform digital di Indonesia yang tidak memberantas konten judol (judi online).

"Hari ini saya ingin menyampaikan hal penting, yakni peringatan keras kepada seluruh pengelola platform digital, seperti X, Telegram, Google, Meta, dan Tiktok," tegasnya dalam konfensi pers yang berlangsung secara virtual, pada Jumat (24/05/2024).

Berdasarkan pemantauan Kementerian Kominfo, Menteri Budi Arie menyatakan masih terdapat banyak konten dengan kata kunci atau keyword terkait judi online.

Sejak 7 November 2023 hingga 22 Mei 2024, di Google ditemukenali sebanyak 20.241 kata kunci. Sementara di Meta 2.702 keyword kepada meta, sejak 15 Desember 2022 hingga 22 Mei 2024.

Sebagai gambaran, 10 besar keyword terkait judi online dalam seminggu terakhir adalah: live slot, rtp slot, no limit, situs slot, slot gacor, pragmatic slot, casino online, togel, bonus slot, dan cq9.

Oleh karena itu, Menkominfo menekankan akan mendenda penyelenggara platform digital sebesar Rp500 Juta jika masih membiarkan konten judi online tersebar di platform digital.

"Jika tidak kooperatif untuk memberantas judi online di platform anda, maka saya akan mengenakan denda sampai dengan Rp500 Juta rupiah per konten. Saya ulangi, saya akan denda sampai dengan Rp500 Juta per konten," jelas Menkominfo.

Langkah pengenaan denda itu diambil sesuai dengan regulasi yang telah berlaku di Indonesia yaitu Undang-undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta ketentuan perubahan dan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Privat serta ketentuan perubahan.

"Denda kepada platform digital dikenakan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian Kominfo," tuturnya.

Cabut Izin ISP yang Tidak Dukung Pemberantasan Judi Online

Ilustrasi ISP.

Selain ke platform digital, Kominfo juga mengingatkan penyelenggara layanan jaringan internet atau Internet Service Provider (ISP) untuk aktif dalam memberantas judi online.

Ia bahkan menegaskan bahwa pihaknya akan mencabut izin bagi ISP yang tidak bekerja sama dengan pemerintah dalam menumpas konten judi online.