Find Us On Social Media :

Supaya Bermanfaat, Pengembangan AI Harus Prioritaskan Kemanusiaan

By Adam Rizal, Senin, 10 Juni 2024 | 13:00 WIB

Ilustrasi AI (Artificial Intelligence).

Perkembangan teknologi kecerdasan artifisial atau Artificial Intelligence (AI) tengah menjadi perhatian global. Banyak negara mempersiapkan kebijakan dan talenta untuk menerapkan AI di seluruh sektor kehidupan. 

Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi menekankan pengembangan AI yang berpusat pada manusia dan kemanusiaan. “Minggu lalu saya baru dari Swiss. Kita sama-sama mengkampanyekan AI yang Pro People and humanity, pro manusia dan kemanusiaan," tuturnya.

Kampanye AI yang berpusat pada manusia dan kemanusiaan merupakan inisiatif untuk mendorong pemanfaatan dan pengembangan teknologi AI yang mempertimbangkan kesejahteraan manusia, nilai-nilai kemanusiaan, dan hak asasi manusia. 

Saat ini, tantangan terbesar di tengah pemanfaatan teknologi AI yang makin meningkat berkaitan dengan bias informasi dan penyalahgunaan. Oleh karena itu, Menteri Budi Arie mengajak media, termasuk IDN Times untuk mengdopsi teknologi AI untuk meningkatkan produktivitas.

"Karena ini eranya AI, Artificial Inteligence. Di era digitalisasi saat ini, media harus mampu menjawab tantangan yang ada,” tandasnya 

Menurut Menkominfo, saat ini penerapan teknologi AI mampu membawa dampak perubahan yang begitu besar terhadap berbagai sendi kehidupan manusia. Selain adopsi teknologi AI, media juga memiliki peran untuk mendidik masyarakat dalam memanfaatkan AI dengan optimal.

“Di era digital, media harus mampu menjawab tantangan dan peluang baru, serta memberikan informasi yang akurat dan bermanfaat bagi masyarakat,” ungkapnya.

Siapkan Regulasi

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) memastikan pemerintah Indonesia telah mempersiapkan berbagai peraturan yang mendukung perkembangan inovasi artificial intelligence (AI) atau kecerdasan buatan di Indonesia. Direktur Informasi dan Komunikasi Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Kemenkominfo, Bambang Dwi Anggono mengatakan regulasi yang mendukung teknologi di Indonesia mulai muncul sejak 2008 melalui Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Selain UU ITE, pemerintah Indonesia juga memiliki UU Pelindungan Data Pribadi (PDP), dan UU Keterbukaan Informasi Publik yang membantu menentukan informasi yang dapat dibagikan ke publik dan yang harus dirahasiakan. Baru-baru ini, Kemenkominfo juga mengeluarkan Surat Edaran Etika Pemanfaatan AI.

"Regulasi-regulasi ini berfungsi sebagai dasar bagi perkembangan AI di Indonesia," katanya.

Setiap sektor terkait juga aktif membuat kebijakan untuk memastikan inovasi teknologi AI dapat mendukung industri dan masyarakat. Contohnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK Nomor 3 tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK) untuk perbankan.