Find Us On Social Media :

Berikan Banyak Manfaat, Kominfo Dorong Pengembangan Aplikasi AI

By Adam Rizal, Minggu, 29 September 2024 | 11:30 WIB

Ilustrasi Artificial Intelligence (AI).

Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika Nezar Patria mendorong pemanfaatan infrastruktur konektivitas digital untuk hal yang positif. Salah satunya pengembangan aplikasi berbasis teknologi kecerdasan artifisial atau Artificial Intelligence (AI).

"Tadi kita cerita soal artificial intelligence yang mungkin akan juga masuk dalam banyak aplikasi, ini kita harapkan bisa memberikan manfaat-manfaat yang positif untuk mewujudkan apa yang kita sebut sebagai meaningful connectivity, konektivitas yang bermakna," ujarnya dalam Pra Rural ICT Camp 2024: Konektivitas Pedesaan dan Ketahanan Iklim di Kota Bandung, Jawa Barat.

Kemajuan pesat teknologi AI telah membawa manfaat dan mendorong perubahan di berbagai sektor seperti Usaha Mikro Kecil dan Menengah, pendidikan, dan media penyiaran. "Sekarang ini kan penyiar-penyiar televisi aja sudah tampil buatan AI ya, penyiar TV bisa siaran dari malam sampai pagi gitu, enggak capek-capek," tutur Wamen Nezar Patria.

Wamenkominfo mengungkapkan banyak inovasi revolusioner dilahirkan dengan memanfaatkan teknologi AI. "Saya kira kreativitasnya sudah tanpa batas, dari yang namanya pengolahan gambar, luar biasa, kalau pengolahan suara, itu juga luar biasa, teks juga luar biasa, terutama yang dibuat oleh atau dihasilkan oleh generative AI, saat ini hal-hal yang tidak pernah kita bayangkan itu bisa muncul," jelasnya.

Namun demikian, Wamen Nezar Patria mengingatkan pemanfaatan teknologi AI juga berpotensi untuk hal-hal yang negatif, seperti penyebaran misinformasi dan disinformasi. Belum lagi permasalahan hak intelektual karya yang dihasilkan Generative AI.

“Oleh karena itu, pemerintah telah membuat regulasi tentang AI, yaitu Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 9 Tahun 2023 tentang Etika Kecerdasan Artifisial,” tandasnya.

Indonesia juga sudah memiliki beberapa peraturan yang berkaitan dengan AI, diantaranya Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (PDP), dan Peraturan Menkominfo tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).

“Pemerintah juga merespons perkembangan AI dengan membuat satu peta jalan bernama Strategi Nasional Kecerdasan Buatan,” tegas Wamenkomifo.

Selain itu, pemerintah bekerja sama dengan UNESCO untuk melakukan penilaian terhadap kesiapan Tata Kelola AI di Indonesia melalui Readiness Assessment Methodology (RAM)."Saya kira dokumen ini akan sangat penting, nanti akan kita gunakan sebagai benchmark juga, sekaligus rujukan apakah infrastruktur yang kita miliki sudah cukup siap," jelas Wamen Nezar Patria.

Wamenkominfo memastikan regulasi tersebut tidak bertujuan untuk menghambat inovasi dan kreativitas namun untuk mencegah terjadinya risiko yang sifatnya negatif dan berdampak merusak. "Jadi kita maksimalkan manfaatnya, kita minimalkan risikonya, semangatnya begitu, sehingga kenapa pengaturan-pengaturan soal AI ini enggak dibuat terlalu rigid," tandasnya.

Wamenkominfo berharap kolaborasi dengan komunitas telematika dapat terus terjalin agar konektivitas digital yang makin merata di seluruh Indonesia dapat memberikan manfaat positif bagi masyarakat.

Baca Juga: Ada Perbedaan Visi-Misi, OpenAI Ditinggal Tiga Petinggi Pentingnya