Find Us On Social Media :

GoPay Gandeng Rhoma Irama Ajak Masyarakat Perangi Judi Online

By Rafki Fachrizal, Senin, 21 Oktober 2024 | 11:15 WIB

Ilustrasi Judi Online

Platform e-wallet (dompet digital) GoPay menggandeng musisi legendaris tanah air, Rhoma Irama, untuk mengajak masyarakat memerangi judi online lewat inisiatif ‘Judi Pasti Rugi’.

Inisiatif ini hadir untuk mewujudkan ekosistem keuangan digital yang sehat dan aman.

Ade Mulya, Chief Public Policy and Government Relations GoTo menjelaskan kolaborasi dengan Rhoma Irama merupakan kelanjutan dari komitmen GoPay sebagai bagian dari ekosistem GoTo dalam memberantas judi online lewat konten edukasi yang mudah dipahami dan menjangkau seluruh lapisan masyarakat.

“Rhoma Irama telah dikenal publik dengan lagu ‘Judi’ yang populer di era 80an dengan menyuarakan bahaya judi. Hingga sekarang, nasihat dalam lirik lagu tersebut masih terasa relevan mengenai dampak buruk judi online yang telah memakan banyak korban dan merugikan masyarakat,” terang Ade.

Berdasarkan data yang dirilis oleh PPATK, per Juli 2024, terindikasi ada 4 juta masyarakat Indonesia dari berbagai kalangan yang terjebak judi online.

Rhoma Irama, Musisi sekaligus mitra GoPay dalam mengedukasi bahaya judi online menceritakan “Saat membuat lirik lagu ‘Judi’, ini saya benar-benar memikirkan secara mendalam setiap kata yang akan saya masukkan ke dalam lirik agar mudah dicerna dan diingat. Kerugian dari judi benar adanya dan dapat dilihat secara nyata.”

“Saat ini, bahkan judi online lebih berbahaya karena dapat menjangkau segala usia akibat mudahnya akses hanya dengan menggunakan handphone. Saya senang bisa aktif bareng dengan GoPay mengingatkan lagi bahaya judi kepada masyarakat,” sambungnya.

Melanjutkan upaya pemberantasan judi online, GoPay telah meluncurkan website judipastirugi.com serta laman untuk pelajari bahaya judi online khusus di aplikasi GoPay yang dapat diakses oleh seluruh masyarakat.

Melalui website tersebut masyarakat dapat berkontribusi secara langsung untuk melaporkan tindakan mencurigakan yang terindikasi judi online, serta membagikan cerita kerugian yang dialami karena terjerat perjudian online.

Setelah menerima pengaduan, GoPay akan melakukan proses validasi awal dan meneruskan laporan tersebut ke regulator terkait untuk ditindaklanjuti, dengan terus menjaga kerahasiaan pelaporan.

Sejak diluncurkan pada awal bulan Oktober 2024, jumlah masyarakat yang telah berpartisipasi memerangi bahaya judi online melalui website judipastirugi.com dan aplikasi GoPay telah tembus lebih dari 500 ribu orang.

Ade menambahkan, inisiatif yang dilakukan GoPay sebagai upaya pencegahan judi online meliputi teknologi dan edukasi.

Teknologi yang diterapkan GoPay dalam memberantas judi online meliputi penerapan KYC (Know Your Customer) termasuk verifikasi muka (facial recognition) untuk mencegah pencurian identitas dan penyalahgunaan akun.

Selain itu, GoPay juga memanfaatkan teknologi AI (Artificial Intelligence) untuk memantau dan mendeteksi transaksi atau transfer yang mencurigakan.

Lebih lanjut, berikut cara masyarakat melaporkan aktivitas judi online:

  1. Akses melalui website www.judipastirugi.com atau laman Judi Pasti Rugi di aplikasi GoPay.
  2. Laporkan nomor telepon, website atau sosial media yang mendukung praktik judi online di bagian “Bantu Laporkan, Yuk!”

Baca Juga: Kominfo Peringatkan Keras 5 E-Wallet ini Jadi Fasilitator Judi Online

Baca Juga: Langganan Canva Sekarang Bayarnya Bisa Pakai GoPay, Begini Caranya