Find Us On Social Media :

Ini Alasan iPhone 16 Series Belum Resmi Masuk Pasar Indonesia

By Adam Rizal, Rabu, 23 Oktober 2024 | 13:30 WIB

IPhone 16 Pro dan 16 Pro Max Resmi Meluncur, Tawarkan Layar Jumbo dan Spek Ganas

Apple resmi meluncurkan iPhone 16 secara global pada 10 September 2024 termasuk di Singapura dan Malaysia. Sayangnya, iPhone 16 series bakalan lama untuk masuk pasar Indonesia karena terbentur urusan persyaratan investasi. Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan pemerintah Indonesia belum memberikan izin penjualan iPhone 16 series karena Apple belum memenuhi komitmennya terkait investasi di Indonesia.

"Produk iPhone 16 yang beredar saat ini di Indonesia adalah ilegal karena Kementerian Perindustrian belum menerbitkan nomor IMEI-nya," katanya.

Di Indonesia ada tiga institusi yang memiliki kewenangan untuk menerbitkan IMEI, yakni Kementerian Perindustrian, Bea Cukai, dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo). Disampaikan Menperin, Kemkominfo hanya berwenang untuk mengeluarkan IMEI untuk para diplomat.

Ia menegaskan Apple masih harus menyelesaikan komitmen investasi sebesar Rp240 miliar dari total komitmen Rp1,71 triliun untuk mendapatkan sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), yang merupakan syarat agar iPhone 16 dapat dijual resmi di Indonesia. Apple telah memilih jalur inovasi untuk memenuhi persyaratan TKDN dengan mendirikan Apple Academy di Tangerang, Sidoarjo, dan Batam, serta berencana membuka akademi keempat di Bali.

Setelah realisasi investasi tersebut, Apple akan mendapatkan sertifikasi TKDN, yang memungkinkan penjualan resmi iPhone 16 di Indonesia. Proses sertifikasi TKDN ini bergantung pada laporan realisasi investasi dari Apple. Kementerian Perindustrian berharap Apple menambah investasinya untuk meningkatkan kompetensi sumber daya manusia melalui program-program di Apple Academy.

"Kalau sudah direalisasikan, maka mereka bisa dapat sertifikasi TKDN dan mereka bisa menjual Iphone 16. Nah sekarang ditunda dulu," kata Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arief.

Berdasarkan peraturan Kemenperin, produk yang memiliki TKDN di atas 40% wajib dibeli dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah. Apple menggunakan skema inovasi dengan membangun Apple Academy sebagai bagian dari komitmennya untuk memenuhi persyaratan tersebut.

Baca Juga: Xiaomi 15 Series Meluncur Akhir Bulan Ini, Pakai Snapdragon 8 Elite