Find Us On Social Media :

Inilah 2 Syarat Pemerintah Supaya Tik Tok Kembali Dibuka di Indonesia

By Adam Rizal, Kamis, 5 Juli 2018 | 06:00 WIB

Rudiantara (Menteri Komunikasi dan Informatika RI) kiri menerima kunjungan para petinggi Tik Tok di Indonesia

Kementerian Komunikasi dan Informatika RI (Kemkominfo) mengapresiasi kunjungan para petinggi Tik Tok yang terbang dari Tiongkok langsung ke Indonesia.

Sebelumnya, Kemkominfo memblokir aplikasi Tik Tok karena platform asal Tiongkok itu memuat konten negatif, yaitu pornografi dan berdampak buruk kepada anak-anak.

Dalam pertemuan ini, pihak Tik Tok diwakilkan oleh Zhen Liu (SVP of Bytedance), Alex Zhu (President Tik Tok), Nan Zhang (SVP & CEO Tik Tok), Yujie Chang (Head of Legal Tik Tok), dan Jia He (Head of Public Policy Tik Tok).

Dalam pertemuan itu, bos Tik Tok mengakui bahwa ada konten porno di dalam platform mereka.

"Mereka mengakui ada konten negatif di platformnya," kata Rudiantara (Menteri Komunikasi dan Informatika).

Kemkominfo pun mengajukan persyaratan tertulis Tik Tok untuk berkomitmen dan mematuhi regulasi yang ada di Indonesia.

Pertama, pemerintah meminta Tik Tok untuk melakukan pembersihan konten-konten yang mengandung pornografi di dalam platform tersebut.

Kedua, Tik Tok harus melakukan filterisasi supaya kejadian serupa tidak terulang. Apabila, Tik Tok telah menjalankan dua persyaratan itu, maka pemerintah akan segera membuka aplikasi Tik Tok.

"Bagi kami, ketika melakukan dua komitmen tadi, kita langsung cek secepatnya," katanya.

"Mereka bilang akan bersihkan, ya silakan. Kalau sudah bersih, nanti kita review. Kalau itu sudah beres, mau subuh, mau besok pagi, kalau kedua-dua (komitmen) itu selesai, kita buka," sebutnya.

"Tugas kami memfasilitasi dan akselerasi, bukan hanya regulasi," pungkasnya.

Keluhan Masyarakat