Find Us On Social Media :

Dalam 4 Tahun, Pemerintah Blokir Hapus 854 Ribu Situs Pornografi

By Adam Rizal, Kamis, 1 November 2018 | 16:00 WIB

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Rudiantara

Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) telah memblokir 912.659 situs negatif dan lebih dari 854 ribu di antaranya mengandung konten pornografi.

"Terkait dengan penapisan, kami berhasil menapis sebanyak 912.659 website dan menghapus konten-konten pornografi sebanyak 854.876 situs ," kata Direktur Jenderal Aptika Kominfo, Semuel Abrijani.

Selain pornografi, pemerintah juga memblokir situs-situs yang berbau konten negatif lainnya seperti perjudian, penipuan, SARA, terorisme atau radikalisme, hingga hak kekayaan intelektual.

Jika dirinci, terdapat 51.496 situs perjudian, 4.941 situs penipuan, 676 hak kekayaan intelektual, 453 situs terorisme, 186 SARA, dan masih banyak konten negatif lainnya.

Ditjen Aptika juga mengawasi konten negatif di media sosial seperti Facebook, Twitter, Telegram, Google, dan Youtube. Konten negatif yang beredar di Facebook dan Instagram melonjak drastis menjadi 6.123 dibandingkan tahun lalu yang berjumlah 2.232 konten negatif.

Hal itu berbanding terbalik dengan penyebaran konten negatif di Twitter yang menurun.

Tahun lalu, konten negatif di Twitter berjumlah 524.741, sedangkan tahun ini menurun drastis, berjumlah 3.521 konten.

"Mesin kami tetap bekerja melakukan pemblokiran media sosial. Ada peningkatan di Facebook dan Instagram 6.123 konten," kata Semuel.

Ada 524 file sharing yang mengandung konten negatif, padahal tahun lalu Kominfo tidak mendeteksi konten negatif tersebar melalui ranah tersebut. "File sharing ada 517, Telegram ada 502, online ada 18, YouTube ada 1.530, BBM ada 5, dan Twitter ada 3.521," ujar Semuel.

Konten LGBT

Kemenkominfo juga memblokir grup Facebook LGBT yang belakangan sempat ramai di kalangan netizen Indonesia.

Langkah pemblokiran itu dilakukan setelah mendapat surel dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) yang meminta grup tersebut diblokir.