PT First Media Tbk (KBLV) dan PT Internux yang membawahi layanan internet 4G nirkabel, Bolt telah mencabut gugatan yang ditujukan pada Kementerian Komunikasi dan Informatika, lewat Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Tak hanya itu, perusahaan juga menyerahkan proposal yang berisi komitmen untuk melunasi tunggakan Biaya Hak Penggunaan (BHP) frekuensi 2,3 GHz kepada pemerintah. Proposal ini dikirimkan kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Menurut Plt. Kepala Biro Humas Kominfo, Ferdinandus Setu, dalam proposal ini, baik PT First Media Tbk (KBLV) dan PT Internux menyatakan akan membayar tunggakan yang dibebankan pada tahun 2016 dan 2017.
Bahkan perusahaan akan membayar BHP yang dibebankan sampai 2020 mendatang. Menurut pria yang akrab disapa Nando itu, saat ini pihak Kominfo tengah berdiskusi dengan Kementerian Keuangan untuk membahas proposal tersebut.
Nando mengatakan Kominfo dan Kemenkeu tengah membahas mekanisme pembayaran yang akan dilakukan PT First Media Tbk (KBLV) dan PT Internux pada pemerintah.
"Ada kabar baik, gugatan yang ada di PTUN sudah dicabut. Ada juga proposal dari PT First Media Tbk (KBLV) dan PT Internux untuk mengajukan pembayaran. Pak Ismail, Dirjen SDPPI sedang menuju Kementerian Keuangan untuk bertemu Dirjen Keuangan Negara untuk membahas teknik pembayarannya seperti apa," ungkap Nando ditemui di kantor Kominfo.
"Kami berdiskusi dengan Kemenkeu untuk mendapat yang terbaik. Kami hargai proposal yang diajukan PT First Media dan PT Internux ini. Mereka janji mereka mau bayar," imbuhnya.
Masa tenggat telah lewat Masa tenggat pembayaran yang diberikan Kominfo sejatinya berakhir pada 17 November kemarin. Kendati telah molor dan melewati batas waktu pembayaran, Surat Keputusan (SK) pencabutan izin penggunaan frekuensi 2,3 Ghz pada operator Bolt sejatinya belum diterbitkan.
SK tersebut dijadwalkan akan terbit pada hari ini, namun sampai saat ini masih dalam proses penandatanganan, sehingga batas waktu SK itu akan terbit atau tidak, yakni sampai pukul 00.00 WIB nanti malam.
Kendati demikian, Nando tidak memastikan apakah SK pencabutan izin frekuensi bakal terbit, jika pembayaran tunggakan tidak selesai hari ini, atau akan ada proses negosiasi lebih lanjut ke depannya. Ia pun tidak memberikan jawaban pasti kapan proses pembayaran tunggakan BHP ini akan rampung.
"Bukan berarti SK batal dikeluarkan, karena masih ada waktu sampai jam 24.00 nanti malam dan masih proses tanda tangan. SK juga belum dikeluarkan. Pokoknya tunggu sampai 24.00 hari ini, kita akan cabut izin atau seperti apa kami sedang koordinasi dengan Kemenkeu," kata Nando.
Izin penggunaan frekuensi pita 2,3 Ghz milik Bolt sendiri sejatinya akan dicabut hari ini oleh Kominfo.
Hal tersebut dilakukan karena PT First Media Tbk (KBLV) dan PT Internux (Bolt) memiliki tunggakan biaya hak penggunaan (BHP) frekuensi kepada pemerintah senilai miliaran rupiah.
PT Internux memiliki tunggakan BHP frekuensi pita 2,3 GHz sebesar Rp 343,57 miliar dan First Media sebesar 364,84 miliar selama tahun 2016 hingga 2017.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Adam Rizal |
Editor | : | Adam Rizal |
KOMENTAR