Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) melalui Ditjen Standar Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) berencana meluncurkan peraturaan penggunaan frekuensi dan spektrum jelang penerapan Internet of Things (IoT) pada bulan depan.
Ismail (Dirjen SDPPI) mengatakan pemerintah membagi dua frekuensi menjadi frekuensi berizin dan tak berizin. Khusus untuk yang berizin, operator saat ini sudah bisa menerapkan IoT di frekuensi yang berdekatan dengan milik masing-masing.
"Kami akan terapkan nanti akhir tahun ini. Bulan depan, untuk frekuensi dan teknisnya. Saat ini IoT sedang trial, kalau beres itu sudah bisa dirilis yang unlicensed," kata Ismail.
Ismail menjelaskan pemerintah sudah menerapkan teknologi netral dan operator bisa menggunakan frekuensi yang melekat dengan frekuensinya untuk penggunaan teknologi jaringan internet generasi kelima (5G).
"Kalo 5G juga boleh, spektrum yang sudah ada teknologinya netral jadi tergantung seluler sendiri mau investasi atau tidak menggunakan spektrum yang ada," kata Ismail.
Frekuensi yang tak berizin kini sudah berada di rentang rentang 919MHz hingga 923MHz. Sebelumnya dalam uji coba, rentangnya masih 919- 925 MHz.
Seperti diketahui, tiga operator seluler yakni Telkomsel, XL Axiata, dan Indosat Ooredoo telah menggelar uji coba 5G.
"Saya berharap trial ini tidak semata hanya di ruang showcase saja. Tapi juga perlahan diterapkan di Indonesia," imbuhnya.
Pemerintah optimis teknologi 5G bisa mendorong wacana industri 4.0 yang menrapkan otomasi mesin mealui IoT didukung internet berkecepatan tinggi.
Disamping itu, teknlogi 5G diyaknini bisa membuka perkembangan teknologi baru, mulai dari mobil otonom, augmented reality, hingga otomasi mesin.
Ismail mengatakan peta jalan jaringan 5G akan berbeda dengan peta jalan jaringan internet sebelumnya karena jaringan itu tidak hanya diperuntukkan untuk pengalaman pengguna berselancar, tapi juga bisa digunakan untuk kepentingan-kepentingan lainnya.
"Beberapa aplikasi yang tidak bisa dipakai kalau tidak ada 5G. Jadi harus dipakai latensi kecil, contohnya mobil tanpa sopir," ujarnya.
Penulis | : | Adam Rizal |
Editor | : | Adam Rizal |
KOMENTAR