"Prosesnya sangat rumit dan menjadi syarat sah sebuah ponsel 4G masuk ke Indonesia," ujarnya.
Untuk TKDN, Nokia sendiri mencoba memenuhi aturan lewat skema software dan hardaware. Untuk hardware, ia mengatakan ponsel Nokia dirakit lewat pihak ketiga di Batam.
"Sisanya saya kurang tahu detailnya bagaimana. Tapi kami punya factory di Batam. Perlu diketahui juga kami adalah HMD Global dan Nokia adalah sebuah lisensi. Jadi ada sedikit hal yang prosesnya lebih panjang," ungkap Miranda.
Pemerintah menerapkan Aturan 3 skema Aturan TKDN ponsel 4G. Pertama, sesuai dengan Pasal 4 yang merinci bahwa vendor mesti memenuhi beberap aspek yakni aspek manufaktur 70 persen, aspek riset dan pengembangan 20 persen dan aspek aplikasi 10 persen.
Kedua, pemenuhan TKDN dapat disesuaikan dengan cara yang terdapat dalam Pasal 23 ayat (1), yaitu aspek manufaktur 10 persen aspek riset dan pengembangan 20 persen dan aspek aplikasi 70 persen.
Ketiga, dalam Pasal 25, dimuat penjelasan mengenai pemenuhan TKDN melalui komitmen dan realisasi investasi.
Penulis | : | Adam Rizal |
Editor | : | Adam Rizal |
KOMENTAR