Sengketa antara Apple dan Qualcomm sudah panas sejak 2017. Keduanya saling tuding seputar pelanggaran paten, kecurangan biaya lisensi, serta etika bisnis. Lama berlarut-larut, kini Qualcomm boleh bernapas lega.
Tuntutannya ke Apple atas pelanggaran dua paten dikabulkan Pengadilan Negeri di China. Pengadilan menghukum Apple dengan melarang distribusi dan penjualan beberapa model iPhone di Negeri Tirai Bambu.
Masing-masing model adalah iPhone 6S, iPhone 6S Plus, iPhone 7, iPhone 7 Plus, iPhone 8, iPhone 8 Plus, dan iPhone X. Jejeran model iPhone tersebut, menurut Pengadilan Negeri China, terbukti melanggar paten Qualcomm, terkait mekanisme mengubah ukuran foto dan mengelola aplikasi pada layar sentuh.
“Apple terus-terusan mengambil keuntungan dari kekayaan intelektual kami dan menolak memberi kompensasi,” kata General Counsel Qualcomm, Don Rosenberg, sebagaimana dihimpun VentureBeat.
Hingga kini Apple belum angkat bicara soal putusan Pengadilan Negeri China. Jika sang pabrikan Cupertino pasrah, hukumannya tentu akan sangat berpengaruh pada pertumbuhan penjualan.
Pasalnya, China adalah negara dengan pangsa pasar terbesar. Jika ceruk tersebut tiba-tiba hilang, signifikansinya terhadap bisnis Apple tak bisa disepelekan. Namun, Apple sebenarnya bisa mengakali pelanggaran paten yang dituduhkan kepadanya dengan merilis pembaruan software.
Dengan begitu, Apple semestinya berhak melanjutkan penjualan iPhone 6S hingga iPhone X di China. Qualcomm sebenarnya telah menuntut Apple dengan pelanggaran paten serupa ke regulator di Amerika Serikat.
Tak sama dengan China, hukum di Negeri Paman Sam tak mengabulkan tuntutan tersebut. Selain kasus pelanggaran paten ini, masih ada beberapa kasus saling tuding antara Apple dan Qualcomm yang masih berjalan di pengadilan. Kita tunggu saja bagaimana ujung pertikaian dua raksasa teknologi ini.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Adam Rizal |
Editor | : | Adam Rizal |
KOMENTAR