Kementerian Komunikasi dan Informatika meminta PT Internux, PT First Media Tbk, dan PT Jasnita Telekomindo mengembalikan hak-hak pelanggannya. Permintaan ini menyusul pencabutan izin penggunaan frekuensi ketiga perusahaan tersebut.
"Secara khusus, Kementerian Kominfo meminta kepada operator telekomunikasi tersebut untuk menindaklanjuti tata cara pengembalian pulsa dan kuota milik pelanggan serta hak-hak pelanggan lainnya yang sekiranya masih ada di kedua operator," ujar Dirjen Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika Kominfo Ismail di kantornya, Jakarta.
Ismail meminta ketiga perusahaan tersebut segera mengembalikan hak pelanggan yang masih tersisa.
"Kami berharap secepatnya. Kami telah berkoordinasi dengan perusahaan-perusahaan tersebut. Kami minta maksimal paling lambat dalam satu bulan," kata Ismail.
Berdasarkan pantauan Kementerian Kominfo pada 20 November 2018, terdapat 10.169 pelanggan aktif yang nilai kuota datanya di atas Rp 100.000 dari kedua operator telekomunikasi itu.
Kemudian pada 25 Desember 2018 hanya tinggal tersisa 5.056 pelanggan aktif yang kuota datanya melebihi nilai Rp 100.000.
"Kondisi itu menunjukkan adanya penurunan signifikan, sehingga hari ini merupakan saat yang tepat untuk mengakhiri penggunaan spektrum frekuensi 2.3 GHz untuk meminimalisir dampak kerugian bagi pelanggan kedua operator," ucap dia.
Mengenai tata cara pengembalian pulsa pelanggan, Ismail menyerahkannya kepada perusahaan tersebut. Namun, pihaknya tetap akan mengawasi proses pengembalian hak-hak pelanggan itu.
Ketiga perusahaan ini sendiri merupakan bagian dari enam perusahaan pemenang lelang frekuensi 2,3 GHz pada 2009 lalu. Tiap tahunnya masing-masing perusahaan dibebankan biaya penggunaan frekuensi yang paling lambat dibayarkan pada 17 November tiap tahunnya.
Sementara frekuensi 2,3 GHz milik First Media diselenggarakan di Zona 1 yaitu wilayah Sumatera bagian utara, dan Zona 4 di Jabodetabek, dan Banten. Internux di Zona 4 Jabodetabek dan Banten.
Serta Jasnita di Zona 12 Sulawesi bagian Utara. Nah, tagihan sejak 2016 dan 2017 yang belum dibayarkan First Media adalah Rp 364,84 miliar, Internux senilai Rp 343,57 miliar, dan Jasnita sebesar Rp 2,19 miliar.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Adam Rizal |
Editor | : | Adam Rizal |
KOMENTAR