"Kalau kita buka rekening di bank tidak perlu bawa kartu NPWP hanya cukup KTP saja. Ini karena masyrakat yang buka rekening di bank memiliki penghasilan dan tidak terbebani. Berbeda dengan orang jualan yang penghasilannya tidak tetap," pungkasnya.
Ditunda sampai Kapan?
idEA melihat keputusan pemerintah itu sangat mendadak tanpa sosialisasi yang cukup karena dapat membuat para pedagang online kaget. Sebagaian besar para pedagang mikro tidak mengerti tentang perpajakan dan mereka harus melaporkan pajaknya pada tahun depan.
"Kami hanya memiliki waktu beberapa bulan untuk melakukan edukasi ke para pelapak. Waktu ini sangat mepet," ucapnya.
Selain itu, pemberlakuan PMK-210 bisa menjadi halangan, beban dalam pengembangan usaha mereka. Pemberlakuan PMK-210 akan menggenjot nilai pajak dalam jangka pendek tetapi juga dapat menyurutkan para pelapak online yang masih bertahan.
Karena itu, idEA memintah pemerintah untuk menunda keputusan itu dan mengkaji ulang. idEA siap duduk bersama dengan pemerintah untuk membuat kajian yang memuat tentang dampak, kesiapan dan resiko lainnya.
"Kami meminta (peraturan) ini ditunda dan dikaji ulang hingga studi kelayakan ini rampung dibuat," ujarnya.
Ignatius mengatakan proses pembuatan kajian itu memakan waktu yang tidak sedikit karena harus melibat banyak pihak seperti pemerintah baik kementerian keuangan, dirjen pajak, dukcapil dll dan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI).
"Berdiskusi dengan YLKI bisa 3 bulanan dan studi lainnya bisa nambah 6 bulan. Paling cepat kebijakan ini bisa berlaku tahun depan. Kami pun perlu waktu untuk mensosialisasikan regulasi ini dengan pelapak ini," ucapnya.
Regulasi Menteri
Dalam regulasi PMK No.210/PMK.010/2018, pedagang dan e-commerce yang menjual barang akan dikenakan kewajiban pajak penghasilan (PPh) sesuai ketentuan perundang-undagang di bidang pajak penghasilan.
Perusahaan e-commerce di Indonesia juga mempunyai tugas untuk memungut dan menyetorkan pajak ke negara. Pemerintah memberlakukan tiga pajak untuk e-commerce yaitu pajak pertambahan nilai (PPN) yang tertunggak sebesar 10 persen, pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan atas barang mewah (PPNBM).
Selain itu, Kementerian keuangan juga mewajibkan pedagang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan memberikan NPWP kepada pengelola e-commerce. Peraturan perpajakan e-commerce ini akan berlaku 1 April 2019.
Penulis | : | Adam Rizal |
Editor | : | Adam Rizal |
KOMENTAR