Dalam regulasi itu, pedagang dan e-commerce yang menjual barang akan dikenakan kewajiban pajak penghasilan (PPh) sesuai ketentuan perundang-undagang di bidang pajak penghasilan.
Perusahaan e-commerce di Indonesia juga mempunyai tugas untuk memungut dan menyetorkan pajak ke negara.
Pemerintah memberlakukan tiga pajak untuk e-commerce yaitu pajak pertambahan nilai (PPN) yang tertunggak sebesar 10 persen, pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan atas barang mewah (PPNBM).
Penulis | : | Adam Rizal |
Editor | : | Adam Rizal |
KOMENTAR