Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menerbitkan peraturan ojek online melalui Peraturan Menteri Perhubungan No.12 tahun 2019 tentang perlindungan keselamatan pengguna sepeda motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat.
Direktur Angkutan Jalan dan Multimoda Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Ahmad Yani mengatakan ada empat hal yang diatur di dalam peraturan ojek online yaitu keselamatan, kemitraan, suspensi mitra driver dan biaya jasa atau tarif ojek online.
"Permenhub ojek online mewajibkan sepeda motor yang dipakai untuk transportasi publik memenuhi aspek, keselamatan, keamanan, kenyamanan, keterjangkauan dan keteraturan," katanya.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan aturan tersebut telah selesai diundangkan dan saat ini tugasnya adalah melakukan sosialisasi kepada masyarakat.
"Akhir bulan Maret dan awal April kita ke daerah untuk menyampaikan sosialisasi," ujar Budi Setiyadi dalam konferensi pers di kantor Kemenhub, Jakarta.
Setelah peraturan menteri terbit, kemenhub akan membuat SK Menteri menyangkut besaran biaya atau tarif ojol online dan pembagian zonasi.
"Kita harus mempertimbangkan banyak hal. Paling cepat Kamis atau paling lambat Jumat selesai. Tapi kalau ada pertimbangan lain, tidak menutup kemungkinan, apalagi sekarang sedang pemilu. Jadi pertimbangan untuk mengeluarkan biaya jasa," ungkap Budi Setiyadi.
Berapa Tarifnya?
Kemenhub masih membahas ketentuan tarif batas atas dan bawah. Rencananya, peraturan soal tarif akan dibahas bersama Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi. Adapun batasan besaran tarif ditetapkan terpisah lewat SK Menteri.
Kendati begitu saat ini Kementerian masih menemui hambatan ihwal penentuan tarif lantaran belum ada kesepakatan antara pihak aplikator dan mitra pengemudi.
Mitra pengemudi sebelumnya menawarkan tarif Rp 3.000 per kilometer, sedangkan aplikator berkukuh pada harga Rp 1.600. elain itu, biaya jasa yang diatur dalam SK Menteri tersebut akan dievaluasi setiap tiga bulan sekali.
“Kami akan menemukan formula tarif [batas] atas dan tarif batas bawah. Harus ada batas atasnya agar ada perlindungan konsumen," pungkas Budi.
"Nah biaya jasa ini akan kami lakukan analisis dan evaluasi setiap tiga bulan, dan bisa dilakukan perubahan. Artinya, setiap tiga bulan tarif bisa berubah," kata Budi ditemui usai menggelar konferensi pers di kantornya, Jakarta Pusat, Selasa 19 Maret 2019.
Budi menuturkan biaya jasa atau tarif ojek online tersebut juga ditentukan dengan mempertimbangkan berbagai aspek. Mulai dari aspek sosial budaya, ekonomi maupun politik.
Penulis | : | Adam Rizal |
Editor | : | Adam Rizal |
KOMENTAR