Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan menyiagakan mesin Ais, sebuah alat pengais konten negatif di Internet untuk menyukseskan berlangsungnya Pilpres 2019.
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Dirjen Aptika) Kementerian Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan mesin Ais akan beroperasi selama 24 jam penuh pada saat hari-H penyelenggaraan Pemilu 2019.
"Kita kerahkan mesin Ais selama 24 jam, kita fokuskan (untuk pemilu ini)," kata Semueldi Gedung Kementerian Kominfo, Jakarta.
Semuel mengatakan Kominfo juga menambah penambahan Sumber Daya Manusia (SDM) dalam pengoperasian mesin Ais, termasuk dukungan dari pihak terkait lainnya. Kominfo juga telah membentuk tim khusus dalam pengawasan internet untuk pemilu pada edisi kali ini.
"Kami akan bentuk tim untuk pemilu. Ada penambahan dari tempat lain, seperti dari Kepolisian. Kita fokuskan," ujarnya.
Sementara itu, Mesin Ais ini tidak akan dimanfaatkan oleh pemerintah dalam mengawasi masa tenang pemilu yang terjadi di Internet.
Hal itu dikarenakan Facebook, Twitter, hingga Google menyepakati untuk menyetop iklan kampanye di platform masing-masing pada saat masa tenang.
"Kalau untuk iklan kampanye, ya kita hanya mengais yang akun resmi aja, yang terdaftar kan gampang," pungkas pria yang disapa Semmy ini.
Mesin Ais
Kominfo melakukan pengadaan mesin Ais pada akhir 2017 lalu. PT Industri Telekomunikasi Indonesia (PT INTI) keluar sebagai pemenang lelang pengadaan Peralatan dan Mesin Pengadaan Sistem Monitoring dan Perangkat Pengendali Situs Internet Bermuatan Negatif atau dikenal dengan mesin sensor internet.
Nilai pagu paket mesin sensor internet ini mencapai Rp 211.872.500, sementara untuk nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS) tercatat sebesar Rp 211.870.060.792. Sedangkan, PT Inti menang lelang dengan memberikan harga penawaran Rp 198.611.683.606 dan harga terkoreksi Rp 194.059.863.536.
Ais akan beraksi menghadapi hoax, ujaran kebencian, pornografi, terorisme, radikalisme, hingga perjudian.Terhitung 28 Desember 2017, mesin sensor itu terus beroperasi dengan mengais konten negatif yang dilarang peredarannya di internet sesuai perundang-undangan.
Penulis | : | Adam Rizal |
Editor | : | Adam Rizal |
KOMENTAR