Bagaimana mengakses situs yang diblokir? Pertanyaan seperti ini kerap mampir ke email redaksi InfoKomputer. Biasanya, sang penanya beralasan situs yang diblokir pemerintah memiliki konten yang mereka butuhkan.
Biasanya, kami menyarankan penggunaan VPN (Virtual Private Network). Solusi VPN bekerja seperti perantara yang menghubungkan pengguna dengan situs yang dituju. Pengguna mengakses layanan VPN, lalu VPN akan “membelokkan” pengguna ke situs yang dituju. Sistem ini efektif karena di penglihatan sistem, pengguna hanya mengakses situs VPN yang memang bebas diakses.
Baca juga: Intra, alternatif menembus situs yang diblokir
Namun sebagai perantara, VPN membutuhkan server dan bandwidth yang besar. Karena itulah, penyedia VPN biasanya mengenakan tarif kepada pengguna. Pilihan VPN gratis memang ada, namun biasanya memiliki keterbatasan kuota dan kecepatan.
Untungnya, saat ini ada alternatif menembus situs yang diblokir yang gratis dan mudah. Yaitu, menggunakan aplikasi 1.1.1.1.
BACA JUGA: Cara menembus situs yang diblokir menggunakan Samsung Max
Aplikasi ini buatan CloudFlare ini sebenarnya berfungsi sebagai DNS resolver alias buku alamat internet. Saat Anda mengetikkan infokomputer.grid.id, DNS resolver ini akan “menuntun” browser yang Anda gunakan ke server tempat situs InfoKomputer berada (yaitu 52.221.14.126).
Pilihan DNS resolver ini ada banyak, termasuk milik penyedia layanan internet maupun Google. Namun yang membuat 1.1.1.1 ini unik adalah konsepnya yang menjaga privasi alias kerahasiaan. Hal inilah yang membuat 1.1.1.1 bisa digunakan menembus situs yang diblokir pemerintah.
Enaknya lagi, layanan 1.1.1.1 ini gratis dan bisa Anda gunakan di komputer maupun smartphone.
Cara Menembus Blokir Dengan 1.1.1.1
Di komputer Windows, Anda tinggal memasukkan 1.1.1.1 ke pilihan DNS Anda. Caranya sebagai berikut:
Penulis | : | Wisnu Nugroho |
Editor | : | Wisnu Nugroho |
KOMENTAR