Perusahaan pengiriman barang FedEx menggugat Departemen Perdagangan Amerika Serikat (AS) karena meminta FedEx melakukan larangan ekspor. FedEx melayangkan gugatan hukum itu setelah dituduh menolak mengirimkan ponsel Huawei.
FedEx meminta Pengadilan Distrik Columbia membatalkan peraturan Departemen Perdagangan yang menegakkan larangan ekspor di dalam Peraturan Administrasi Ekspor (EAR) terhadap FedEx.
"Kami menghubungi Departemen Perdagangan hari ini dan mengatakan bahwa meningkatnya pembatasan ekspor dan impor dalam berbagai sengketa geopolitik dan perdagangan hanya menciptakan beban yang tidak mungkin bagi FedEx," kata CEO FedEx Fred Smith seperti dikutip Fox News.
FedEx terus berusaha mematuhi undang-undang ekspor AS dengan menyaring pengirim atau penerima yang masuk dalam daftar hitam perdagangan.
Namun FedEx menyesali permintaan pemerintah yang meminta FedEx membuat sebuah peraturan khusus terkait pengiriman barang.
"FedEx merupakan perusahaan transportasi bukan agen penegakkan hukum," tegas Smith seperti dikutip Tech Crunch.
Baru-baru ini pemerintah Tiongkok sedang menyelidiki FedEx karenat salah mengartikan paket Huawei buntut dari sikap AS yang telah menetapkan batasan kepada perusahaan Amerika yang berurusan dengan Huawei.
Pemerintah Tiongkok curiga FedEx memblokir pengiriman paket Huawei. Langkah ini seperti menyamai sikap Presiden AS Donald Trump yang memblokir penggunaan perangkat Huawei, perusahaan teknologi raksasa asal Tiongkok.
Meskipun tidak ada laragan menyeluruh untuk mengangkut produk Huawei tetapi FedEx berpendapat bahwa berdasarkan peraturan saat ini, perusahaan harus tunduk demi menghindari masalah hukum.
Source | : | Tech Crunch |
Penulis | : | Adam Rizal |
Editor | : | Adam Rizal |
KOMENTAR