Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) sedang mendiskusikan peraturan dan kebijakan iklan rokok di media termasuk media daring.
"Apakah kita akan mengacu pada ranah offline?. Saya rasa itu bisa jadi acuan. Itu yang kita diskusikan," kata Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo Semuel Abrijani Pangerepan, usai diskusi bersama Komite Nasional Pelestarian Kretek di Jakarta.
Iklan merupakan suatu konten yang dipaksakan untuk diperlihatkan kepada audiens, termasuk anak-anak. Karena itu, tata kelola iklan merupakan hal penting.
"Jadi kita akan membatasi propaganda-propaganda untuk menganjurkan orang menghisap rokok, terutama pada anak-anak. Dari komunitas tembakau Indonesia, mereka juga concern tentang itu," ujarnya.
Semuel menyebutkan batasannya tidak jauh berbeda dengan kebijakan di media offline seperti di televisi. Misalnya dengan tidak menunjukkan bagaimana orang merokok, hingga aktivitas yang menganjurkan orang untuk merokok.
"Yang menjadi concern adalah bagaimana dengan media streaming? Apakah akan diberlakukan kayak tv, misalnya, dengan adanya batas waktunya," katanya.
Semuel mengatakan saat ini sifat dari iklan rokok harus mengikuti ketentuan yang berlaku.
Sebelumnya, Surat Menteri Kesehatan kepada Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) No.TM.04.01/Menkes/314/2019, meminta Kominfo untuk melakukan penyisiran iklan rokok di internet.
Tercatat pihaknya melalui TIM AIS berhasil menjaring sekitar 114 kanal di Platform Facebook, Instagram dan YouTube.
Adapun iklan rokok tersebut dianggap melanggar Pasal 46 ayat 3 butir C UU 36/2009 tentang Promosi Rokok yang memperagakan wujud rokok.
Koordinator Komisi Nasional Pelestarian Kretek (KNPK) M. Nur Azami mengatakan KNPK akan mendukung pemblokiran iklan-iklan rokok yang menyalahi peraturan dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).
"Kami juga sepakat untuk mendukung Kominfo jika ada iklan-iklan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, silakan ditindak," kata Nur Azami.
Ia juga meminta pemerintah untuk jeli dan mengkaji dahulu sebelum memblokir iklan. Sehingga hanya iklan-iklan yang sudah terbukti tidak sesuai dengan peraturan saja lah yang akan diblokir.
Penulis | : | Adam Rizal |
Editor | : | Liana Threestayanti |
KOMENTAR