Masyarakat perlu berhati-hati saat menggunakan jasa perusahaan financial technology (fintech) yang menawarkan layanan pinjam meminjam dana secara daring (peer-to-peer lending) supaya tidak merugi di kemudian hari.
Hal yang harus diperhatikan sebelum meminjam dana adalah ketahui dulu risiko, kewajiban dan biaya saat berinteraksi dengan penyedia jasa.
Head of Financial Identity and Privacy Working Group, Asosiasi FinTech Indonesia (AFTECH) Ajisatria Suleiman mengatakan masyarakat harus memastikan status hukum perusahaan tersebut agar aman.
"Pastikan lebih dulu fintech yang dipilih sudah terdaftar di OJK (Otoritas Jasa Keuangan) atau belum," ujarnya, yang ditemui di sela diskusi tentang Fintech di Jakarta.
Masyarakat dapat memastikan legalitas perusahaan tersebut melalui website OJK. Hingga 31 Mei 2019, OJK mencatat ada 113 perusahaan fintech yang terdaftar dan memiliki izin.
Selain soal legalitas, Ajisatria mengatakan masyarakat wajib memahami kebutuhannya sebelum meminjam agar tidak terjadi masalah nantinya, seperti kewajiban pengembalian pokok dan bunga utang sesuai kesepakatan.
"Kenali produk-produknya, pastikan cocok dengan kita. Pinjaman online bisa bermanfaat positif apabila dimanfaatkan sesuai kebutuhan," katanya.
Penulis | : | Rizal |
Editor | : | Liana Threestayanti |
KOMENTAR