Fenomena maraknya ponsel ilegal merugikan banyak pihak termasuk pengembang teknologi, operator seluler, dan konsumen. Salah satu cara untuk memonitor keberadaan ponsel ilegal adalah dengan melalui IMEI (International Mobile Equipment Identification). Dan teknologi yang akan dipakai untuk memonitor IMEI tersebut adalah Device Identification, Registration, and Blocking System (DIRBS) yang dikembangkan oleh Qualcomm.
Penggunaan teknologi merupakan kelanjutan dari kerjasama strategis pada tahun 2017 antara Qualcomm dan Kemenperin yang telah dituangkan dalam MoU (Memorandum of Understanding) mengenai proses validasi data base IMEI.
Dalam prosesnya, Qualcomm sudah memberikan transfer teknologi ke pemerintah untuk mengembangkan sistem DIRBS sesuai dengan kebutuhan di Indonesia. DIRBS sendiri merupakan platform open source yang memiliki kemampuan untuk mengidentifikasi, mendaftarkan, dan mengontrol akses jaringan seluler melalui nomor IMEI ponsel.
Teknologi ini dikembangkan Qualcomm sebagai sumber terbuka untuk membantu pemerintah, regulator, dan lainnya dalam upaya mereka memerangi penyalahgunaan perangkat palsu, ilegal, dan steril di jaringan seluler.
Cara kerja dari sistem kontrol DIRBS ini adalah akan memproses database IMEI yang didapatkan dari berbagai pemangku kepentingan. Di antaranya adalah database GSMA selaku penerbit IMEI, sertifikasi Postel dari Kemkominfo, data TKDN dari Kemenperin, data impor dari Kemendag, data IMEI yang tersimpan operator, data dari individual misalnya jika membeli dari luar negeri, hingga laporan perangkat yang hilang atau dicuri.
Selanjutnya, data tersebut dapat diolah untuk menghasilkan informasi atas daftar IMEI yang valid berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. Informasi atas daftar IMEI yang valid tersebut, dapat dimanfaatkan oleh instansi pemerintah terkait untuk membuat kebijakan sesuai dengan kewenangannya.
Sistem DIRBS ini dapat melakukan pemblokiran perangkat seluler yang tidak memenuhi ketentuan. Misalnya pada ponsel yang black market, ponsel duplikat, atau ponsel yang disalah gunakan untuk tindak kejahatan. Sedangkan untuk ponsel yang dibeli dari luar negeri, konsumen tetap bisa menggunakannya. Karena berlalu ketentuan pemutihan dimana pengguna membayar pajak ke pemerintah.
Penulis | : | Dayu Akbar |
Editor | : | Dayu Akbar |
KOMENTAR