Korban kasus pinjaman online kembali terjadi lagi di Tanah Air. Kali ini, wanita berinisial YI (51) mengalami pencemaran nama baik dari oknum sebuah perusahaan financial technology alias fintech ilegal yang bernama Incash.
Lantaran telat dua hari membayar pinjamannya, fintech Incash mencemarkan nama baik YI dengan menyebarkan poster iklan yang berisi fotonya dengan caption yang berisi pelecehan ke media sosial (medsos).
"Dengan ini saya menyatakan bahwa saya rela digilir seharga Rp1.054.000 untuk melunasi hutang saya di aplikasi Incash. Dijamin puas yang minat segera hubungi HP. 085742******," begitulah isi caption dari poster iklan tersebut.
Dikutip dari Kompas.com, YI sendiri melakukan pinjaman online lantaran kebutuhan mendesak yang dialami keluarganya.
"Saya pinjam Rp1.000.000, tapi menerimanya Rp680.000. Dalam seminggu saya harus mengembalikan Rp 1.054.000. Saya telat dua hari foto saya langsung disebar," kata YI.
YI sendiri kaget ketika mengetahui foto dirinya terpajang di poster iklan yang dikirim oknum pinjaman online tersebut ke sebuah grup WhatsApp (WA).
Di dalam grup WA tersebut, selain ada dirinya, juga terdapat kontak teman-teman YI (yang terdaftar di smartphone milik YI).
Cara Incash mendapatkan kontak teman-teman YI tidak mengherankan, mengingat ketika kita mendaftar di aplikasi pinjaman online maka seluruh data di smartphone seperti kontak, sms, dan foto/video akan bisa diakses oleh fintech penyedia aplikasi tersebut.
Lebih lanjut, YI menceritakan alasan dirinya meminjam uang melalui fintech Incash lantaran prosesnya yang lebih mudah dan cepat.
Sejujurnya, wanita yang berdomisili di Solo, Jawa tengah ini tidak mengetahui jika foto dirinya akan disebar ke medsos oleh oknum pinjaman online jika telat membayar pinjaman saat jatuh tempo.
Tidak Terdaftar di OJK
Saat ini, kasus yang dialami YI masih dalam proses penyelidikan oleh pihak kepolisian. Bahkan, OJK (Otoritas Jasa Keuangan) juga sudah bekerja sama dengan Kominfo untuk memblokir situs dan aplikasi pinjaman online ilegal ini.
Karena Incash adalah fintech ilegal, maka tak masuk dalam radar pengawasan OJK. Oleh karena itu, fintech ini diharuskan mematuhi keputusan Kapolri tentang tata cara penagihan yang bisa disamakan debt collector penagihan berdasarkan fidusia.
Sejauh ini, dari hasil penyelidikan diketahui bahwa YI mendapatkan aplikasi Incash tidak melalui Play Store atau App Store. Dirinya mengakui mendapatkan aplikasi tersebut melalui via SMS yang berisi tawaran pinjaman dan link untuk mengunduh aplikasi Incash tersebut.
Pinjaman Online yang Terdaftar di OJK
Bagi Anda yang tertarik untuk melakukan pinjaman online, sebaiknya memperhatikan betul bahwa penyedia layanan pinjaman online tersebut sudah terdaftar di OJK dan aplikasinya dapat diunduh melalui Play Store atau App Store.
Nah, berikut ini adalah 113 penyedia layanan pinjaman online yang sudah resmi terdaftar di OJK (per 31 Mei 2019). Silahkan disimak!
Penulis | : | Rafki Fachrizal |
Editor | : | Rafki Fachrizal |
KOMENTAR