Kementerian Perhubungan merilis data maskapai penerbangan nasional yang beroperasi tepat waktu (On Time Performance/OTP), delay dan pembatalan selama periode semester I 2018. Tercatat, sebanyak 415.961 penerbangan beroperasi pada periode tersebut dan sebanyak 87.509 atau 21% penerbangan pada periode tersebut mengalami keterlambatan.
Keterlambatan penerbangan menjadi suatu hal yang tidak bisa dihindarkan yang menyebabkan kekhawatiran bagi para pengguna jasa transportasi udara. Selain menyebabkan kerugian waktu dan tenaga, keterlambatan penerbangan juga dapat menyebabkan perjalanan baik untuk liburan maupun urusan bisnis menjadi terganggu.
Melihat fenomena tingginya jumlah keterlambatan penerbangan, Traveloka memberikan solusi keterlambatan penerbangan untuk para pengguna dengan menawarkan produk asuransi On-Time Protection yang dirancang khusus untuk memberikan perlindungan bagi para pengguna atas keterlambatan penerbangan.
Dengan hanya satu genggaman, Traveloka memberikan rasa aman kepada penggunanya saat berpergian, mulai dari memesan tiket pesawat, kamar hotel, tiket atraksi, asuransi perjalanan, kini hingga perlindungan tepat waktu untuk penerbangan.
“Kami berharap dengan adanya produk asuransi On-Time Protection, dapat menjawab kekhawatiran para pengguna pesawat terbang, sehingga setiap pengguna bisa berpergian tanpa dibatasi rasa khawatir rencana berpergian dan gaya hidup mereka terganggu akibat keterlambatan penerbangan,” kata Yady Guitana, Head of Global Partnership Traveloka.
Sebagai platform pemesanan tiket perjalanan & gaya hidup pertama di Indonesia yang menawarkan produk ini, Traveloka memberikan penggunanya jaminan perlindungan tepat waktu. Nantinya, pengguna akan mendapatkan kompensasi sebesar Rp600.000 apabila penerbangan mengalami keterlambatan lebih dari 90 menit. Pengguna yang memenuhi syarat akan secara otomatis dikirimkan notifikasi SMS atau email untuk mengajukan klaim secara digital.
Penulis | : | Dayu Akbar |
Editor | : | Dayu Akbar |
KOMENTAR