Salah satu aturan mengenai produk yang tidak habis dipakai dalam waktu minimal satu tahun adalah produsen harus menyediakan layanan purna-jual.
Ponsel ilegal umumnya dijual dengan garansi toko, menurut YLKI, sehingga tidak cukup untuk menjamin perlindungan bagi konsumen.
"Ponsel BM (ilegal) tidak punya perlindungan konsumen yang kuat," kata Tulus.
YLKI khawatir ponsel yang dijual secara ilegal merupakan produk reject atau barang yang kondisinya tidak prima. Bahkan, ponsel rakitan dari barang-barang yang sudah rusak.
Pemerintah sedang menggodok regulasi guna penerapan aturan International Mobile Equipment Identity (IMEI) demi memberantas peredaran ponsel ilegal.
Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Perdagangan, dan Kementerian Perindustrian akan menandatangani aturan tentang IMEI pada Agustus.
Implementasi aturan tersebut diusulkan berlaku mulai enam bulan setelah aturan ditandatangani.
Penulis | : | Adam Rizal |
Editor | : | Cakrawala |
KOMENTAR