Saat ini pemerintah mulai menerapkan teknologi tilang elektronik di Jakarta untuk mencatat, merekam dan memotret para pengendara motor dan pengemudi mobil yang kerap melanggar lalu lintas.
Tentunya, penerapan e-tilang itu makin memudahkan kepolisian dan memberikan rasa takut kepada pengguna ketika ingin melanggar lalu lintas.
Bahkan, ada seorang pengguna Twitter mengunggah surat e-tilang yang dilengkapi dengan tangkapan foto pengendara yang melanggar.
Foto yang diambil dari CCTV yang terpasang di jalanan itu jelas banget menunjukkan wajah pengendara.
Berikut beberapa fitur canggih e-Tilang:
1. Fitur Rekam Wajah
Fitur e-Tilang pertama yaitu fitur rekam wajah untuk mengetahui identitas sehingga proses tilang menjadi lebih mudah.
Kamera-kamera CCTV yang terpasang di jalanan itu bisa merekam wajah pengemudi yang ketahuan melanggar.
Dengan fitur ini, identitas pengemudi langsung bisa diketahui dan pelanggaran juga jadi terekam lebih detil. Seperti pengemudi yang nggak pakai seat belt atau bermain ponsel sambil berkendara.
2. Fitur Kamera ANPR
Fitur kedua adalah kehadiran kamera ANPR yang berfungsi untuk merekam plat nomor kendaraan yang melaju.
Kamera-kamera CCTV yang terpasang di jalanan juga punya fitur kamera ANPR yang bisa mendeteksi pengendara yang melanggar marka jalan dan lampu lalu lintas.
Penulis | : | Adam Rizal |
Editor | : | Adam Rizal |
KOMENTAR