Di Indonesia, startup fintech (financial technology) atau tekfin sedang mengalami pertumbuhan yang sangat pesat. Dari faktor jumlah, perusahaan tekfin yang ada saat ini didominasi oleh tekfin berbasis konvensional. Namun, nyatanya tekfin berbasis syariah juga turut mengekor hadir di dalamnya.
Dari deretan tekfin syariah yang ada saat ini, salah satu startup tekfin syariah yang ada di tanah air adalah Alami Sharia. Hadir sejak Februari 2018 lalu, startup ini merupakan aggregator dan peer to peer (P2P) lending yang khusus menyasar para pelaku UKM (Usaha Kecil dan Menengah).
“Layanan utama kami menghubungkan antara pihak yang memiliki dana dan pihak yang membutuhkan dana. Di sisi yang membutuhkan dana, kami fokus ke UKM. Sedangkan untuk pemberi dana merupakan institusi keuangan syariah,” ujar Dima Djani, CEO Alami Sharia.
Layanan yang ditawarkan startup ini sendiri adalah pembiayaan anjak piutang atau invoice factoring. Anjak piutang sendiri merupakan jenis pembiayaan dengan melakukan pembelian piutang dari sebuah perusahaan. Dalam prosesnya, penyedia pinjaman akan membeli sejumlah piutang dari UKM yang dalam hal ini selaku peminjam.
Dima mengungkapkan, layanan yang Alami tawarkan bisa mengatasi masalah yang umumnya sering dihadapi oleh para pelaku UKM di Indonesia. “Ketika suatu UKM selesai melakukan suatu pekerjaan (proyek), biasanya mereka membutuhkan dana untuk melakukan pekerjaan berikutnya. Sementara, biasanya juga kan pekerjaan yang sudah selesai mereka kerjakan itu dibayarkan sesuai dengan tempo waktu yang berbeda. Nah, untuk mengatasi masalah tersebut, mereka bisa ke kami agar mendapatkan pembiayaan untuk mendanai pekerjaan mereka berikutnya,” paparnya.
Baca Juga: Carsome, Startup yang Tawarkan Cara Mudah dalam Menjual Mobil Bekas
Sejalan dengan Syariat Islam
Jika ditelisik, perbedaan utama antara tekfin konvensional dengan syariah adalah produk pembiayaannya yang tidak bertentangan dengan hukum pada agama Islam, khususnya terkait dengan riba.
Setiap produk dari tekfin syariah harus sesuai dengan fatwa yang dikeluarkan oleh Dewan Syariah Nasional (DSN) MUI. Hal itu pun sudah menjadi landasan dari produk-produk pembiayaan yang ditawarkan startup ini.
Alami Sharia sendiri mengedepankan nilai keadilan (fairness) dan keterbukaan (transparency), yang pada dasarnya kedua nilai itu menjadi komitmen startup ini dalam penerapan bisnis model yang bersifat Sharia-Driven, di mana satu langkah lebih maju dari penerapan Sharia-Compliance.
Beralih ke proses pembiayaannya, untuk mengakses layanan dari Alami Sharia, pelaku UKM bisa mengakses langsung ke situs web. Apakah sudah tersedia dalam bentuk aplikasi mobile? Dima menjelaskan bahwa saat ini timnya sedang dalam tahap pengembangan untuk pembuatan aplikasi mobile.
“Meski demikian, mobile site kami yang ada saat ini sudah didesain agar dapat digunakan semudah mungkin sehingga ketika pengguna gunakan, rasanya akan sama seperti menggunakan layaknya aplikasi mobile,” kata Dima.
Penulis | : | Rafki Fachrizal |
Editor | : | Rafki Fachrizal |
KOMENTAR