Kabar mengejutkan datang dari dunia digital Indonesia. Andrew Darwis, founder dari forum Kaskus dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penipuan. Andrew dilaporkan oleh perempuan bernama Titi Sumawijaya Empel.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, membenarkan perihal pemanggilan tersebut. Bahkan, Argo menuturkan, bahwa Titi bakal diperiksa perdana sebagai pelapor pada siang ini.
Di kesempatan berbeda, tim kuasa hukum Titi, Jack Lapian membenarkan pemanggilan terhadap kliennya itu. Jack menyampaikan kalau pemeriksaan akan dilakukan hari ini juga di gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
Kasus ini bermula ketika Titi meminjam sejumlah uang kepada David Wira yang disebut sebagai tangan kanan Andrew Darwis.
Hal itu terjadi pada November 2018 lalu. Saat itu Titi meminjam uang senilai Rp 15 miliar dengan jaminan.
Jaminan yang disertakan adalah sertifikat gedung di Jalan Panglima Polim Raya, Jakarta Selatan.
Tapi, Titi justru hanya menerima uang sebesar Rp 5 miliar lengkap dengan perjanjian waktu pelunasan hingga 13 tahun.
Keadaan jadi makin janggal ketika satu bulan kemudian gedung miliknya berubah kepemilikan atas nama Susanto. Tidak lama kemudian berubah lagi menjadi Andrew Darwis sang founder Kaskus.
"Dalam perjalanannya, sertifikat gedung dibalikan nama menjadi saudara Susanto lalu terakhir dibalikan nama oleh terduga Andrew Darwis pada awal Desember 2018," ungkap Jack.
Akibat kejadian ini Titi kemudian dengan yakin melaporkan Andrew ke Polda Metro Jaya pada 13 Mei 2019 lalu dan pemeriksaan baru akan dimulai hari ini.
Andrew Darwis terancam dikenakan pasal terkait pemalsuan atau penipuan atau tindak pidana pencucian uang.
Pasal itu tercantum pada Pasal 263 ayat (2) KUHP dan atau Pasal 3,4,5 UU RI nomor 8 tahun 2010 tentang TPPU.
Sampai saat ini belum ada konfirmasi dari Andrew Darwis ataupun pihak yang menjadi perwakilannya.
Source | : | tribunnews |
Penulis | : | Adam Rizal |
Editor | : | Adam Rizal |
KOMENTAR