Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Indonesia (ATSI) mendukung penuh aturan IMEI yang sedang dipersiapkan pemerintah untuk menjegal ponsel BM membanjiri pasar. Namun, operator enggan bila harus mengeluarkan investasi.
Ketua Umum ATSI Ririek Adriansyah mengungkapkan peraturan IMEI tidak memberikan keuntungan apapun bagi operator.
"Seluruhnya tidak dibebankan, maunya kita begitu. Jadi sebaiknya tidak dibebankan ke operator tapi dibebankan yang punya benefit," kata Ririek saat konferensi pers Rekomendasi ATSI terkait aturan IMEI di Jakarta.
Pria yang menjabat sebagai Dirut Telkom itu mengungkap investasi yang harus disiapkan operator untuk pengadaan investasi sistem Equipment Identity Register (EIR) cukup besar. Angka investasinya menembus USD40 juta atau Rp 564 miliar.
"Kami inginnya nanti berbicara dengan seluruh pemangku kepentingan. Kami ingin spek paling optimal tidak terlalu memberatkan tapi tujuan bisa tercapai," ujar Ririek.
Sekjen ATSI Merza Fachys memaparkan adanya aturan ini tidak terlepas dari membanjirnya ponsel black market (BM) karena kajian pemerintah dirugikan USD 2,8 juta per tahun.
"Diharapkan dengan adanya solusi untuk membersihkan ponsel ilegal secara tuntas, pemerintah paling diuntungkan dengan nilai tadi," kata Merza di kesempatan yang sama.
"Kalau BM nggak masuk, konsumen tetap butuh ponsel. Maka porsi BM akan beralih ke legal. Pedagang juga yang akan dapat untung," imbuhnya.
Rekomendasi
Ketua Umum ATSI Ririek Adriansyah mengatakan masukan dari para operator telah disampaikan ke Direktur Jenderal Sumber Daya Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) DR Ir Ismail MT melalui surat tertanggal 12 September 2019.
Ada 10 point yang disodorkan ATSI, yakni:
1. Mengusulkan agar Regulasi terkait Pengendalian Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang tersambung ke Jaringan Bergerak Seluler melalui Identifikasi International Mobile Equipment (IMEI) hanya diberlakukan untuk perangkat seluler baru.
Penulis | : | Adam Rizal |
Editor | : | Liana Threestayanti |
KOMENTAR