Aturan terkait ponsel BM akhirnya resmi ditandatangani tiga kementerian RI. Lewat peraturan ini, setiap ponsel harus memiliki IMEI (International Mobile Equipment Identity) yang terdaftar di database pemerintah. Jika tidak, ponsel tersebut akan diblokir dari semua operator jaringan seluler tanah air.
Aturan ponsel BM ini juga menyangkut ponsel yang dibeli konsumen di luar negeri. Saat ini, Anda sebenarnya wajib membayar aturan bea masuk dan pajak saat membeli smartphone di luar negeri. Namun dengan berbagai cara, Anda mungkin masih bisa lolos dari pemeriksaan di bandara (seperti menyembunyikan smartphone di koper atau membuang bungkusnya).
Dengan munculnya aturan ponsel BM ini, smartphone Anda tidak bisa digunakan meski lolos pemeriksaan di bandara.
Cara Menghitung Bea dan Pajak
Jika Anda berniat membeli smartphone di luar negeri, berikut adalah cara menghitung bea masuk dan pajak yang harus Anda bayarkan.
Pada dasarnya, ada tiga komponen pajak dan bea masuk yang akan dikenakan, yaitu:
Untuk beberapa istilah di atas, berikut penjelasannya:
Contoh Perhitungan Pajak dan Bea Masuk
Berikut adalah contoh jika Anda membeli iPhone 11 Pro Max 64GB di Singapura seharga US$1320 dan kurs diasumsikan US$1=Rp.14.000.
Nilai kepabeanan (nilai barang-US$500)= (US$1320-US$500)xRp.14.000=Rp. Rp.11.480.000
Bea masuk (10% nilai kepabeanan)= 10%xRp.11.480.000=Rp.1.148.000
Nilai impor (bea masuk+nilai kepabeanan): Rp.1.148.000+Rp.11.480.000=Rp.12.628.000
PPN (10% nilai impor)= 10%xRp.12.628.000=Rp.1.262.800
PPh (10% nilai impor): 10%xRp.12.628.000=Rp.1.262.800
Jadi, total yang harus Anda bayar adalah (Bea masuk+PPN+PPh)=
Rp.1.148.000+Rp.1.262.800+Rp.1.262.800=Rp.3.673.600.
Jika telah membayar bea masuk dan pajak saat di bandara atau kantor pajak, Anda akan mendapatkan formulir untuk mendaftarkan IMEI smartphone baru Anda.
Penulis | : | Wisnu Nugroho |
Editor | : | Wisnu Nugroho |
KOMENTAR