Jagat maya digegerkan oleh adanya foto seorang warga negara asing (WNA) di Aceh tanpa mengenakan busana yang bisa ditemukan lewat Google Maps. WNA tersebut memprotes pelaksanaan syariat Islam di Banda Aceh.
Pria tersebut menuliskan "Protest Sharia Law" di telapak tangan kirinya sambil menunjukkan ke kamera Google Maps.
Menanggapi hal ini, Menteri Kominfo Johnny Plate mengatakan akan mengkaji masalah foto bugil tersebut.
Menurut Johnny, Kominfo akan memeriksa terlebih dahulu apakah foto tersebut bentuk dari kebebasan berpendapat atau bukan. Johnny mengatakan cara ekspresi berpendapat pun harus memperhatikan adat istiadat dan aturan di Indonesia.
"Kalau itu tindakan melanggar hukum tentu kita akan mengambil langkah, tapi kalau ekspresi pendapat suatu aturan dalam negeri, maka bukan hanya Kominfo melihatnya, tapi juga antar departemen informasi dan kementerian," kata Johnny di Gedung DPR.
Johnny melanjutkan, jika setelah diperiksa dan diputuskan bahwa konten tersebut tidak bermuatan negatif, maka harus langsung dihapus.
"Tentu yang kita lihat adalah konten apa yang akan disampaikan. Kalau ada yang tidak layak ya kita take down. Mohon maaf, hal-hal yang seperti itu yang melanggar hukum di Indonesia tidak boleh ditolerir. Satu diberi kesempatan, nanti yang kedua akan diikuti," kata Johnny.
"Kita akan melihat itu ada dua tindakan, yang satu tentu terkait ekspresi berpendapat, substansinya apa. Di sisi lain terkait SARA, ada lembaga lain yang mengambil langkah," pungkas Johnny.
Penulis | : | Adam Rizal |
Editor | : | Liana Threestayanti |
KOMENTAR