Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengatakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan mengenakan denda Rp250 ribu bagi pengguna skuter listrik GrabWheel yang melewati jalan-jalan yang dinyatakan terlarang.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi menjelaskan aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.
"Jika e-scooter ini dipakai masyarakat tidak pada jalur yang diizinkan, akan ada denda sesuai peraturan daerah. Dikenakan sekitar Rp 250 ribu. Itu sudah ada peraturan daerahnya," kata Budi saat konferensi pers di Kantor Kemenhub, Kamis (14/11).
Budi mengatakan denda tersebut sembari menunggu aturan Pemprov DKI Jakarta. Norma besar dari aturan tersebut membahas soal jenis angkutan. Selain itu, aturan juga akan mengatur spesifikasi teknis dan juga akan mengatur wilayah operasi kendaraan.
"Regulasi akan dipercepat sampai dengan bulan Desember. Insya Allah sudah bisa diundangkan oleh pemerintah DKI Jakarta," katanya.
Budi kemudian juga menyarankan agar pihak GrabWheels bisa berkomunikasi dengan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo untuk membicarakan aturan-aturan yang bisa segera dilakukan.
"Kami menyarankan Kadishub DKI dengan Grab Indonesia agar ada pembicaraan lebih lanjut secara teknis, karena mungkin di beberapa tempat sudah bisa dijalankan sesuai aturan yang akan ada di regulasi ini," ujar Budi.
Dalam kesempatan yang sama, President Grab Indonesia Ridzki Kramadibrata berencana akan bertemu dengan Syafrin untuk membahas tindak lanjut aturan.
"Kami sambut baik aturan keselamatan. Ini baik untuk kita semua. Dan ini akan tindak lanjuti. Besok kita ketemu dengan Kadisubhub DKI," kata Ridzki.
Penulis | : | Adam Rizal |
Editor | : | Wisnu Nugroho |
KOMENTAR