"Ini tidak mudah, Kita telah bertransformasi dan integrasi dari dunia fisik ke dunia digital karenanya itu kita perlu meningkatkan keamanan data. Management data kita harus baik untuk keamanan negara dan kepentingan pertumbuhan ekonomi negara," ujar Menkominfo Johnny.
Ia mengatakan bahwa negara-negara lain sudah memiliki regulasi yang melindungi data pribadi, sementara Indonesia belum memilikinya.
"Kita harus menyelesaikan UU PDP Indonesia. Saat ini bangsa-bangsa lain sudah punya, tetapi kita belum," tuturnya.
Johnny berharap UU PDP dapat segera disahkan. Ia mengatakan, saat ini rancangan undang-undang terkait perlindungan data pribadi tersebut masih dalam proses dan akan segera diajukan kepada DPR pada akhir tahun ini.
Ia kembali menegaskan harapannya agar Facebook dan Google membangun data center untuk kelancaran usaha mereka.
"Indonesia ini memiliki industri digital yang berkembang begitu cepat. Ini sangat menguntungkan juga untuk mereka (Facebook dan Google)," tutur Johnny.
Menkominfo mengatakan, dua perusahaan tersebut akan mendapatkan haknya dan juga wajib membayar pajak dengan baik. Pajak tersebut akan digunakan meningkatkan pembangunan infrastruktur digital di Indonesia.
Penulis | : | Adam Rizal |
Editor | : | Adam Rizal |
KOMENTAR