Pemerintah akan mewajibkan pihak yang berjualan di toko online atau e-commerce harus memiliki izin usaha. Hal tersebut tertuang pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Menanggapi itu, Co-Founder Bukalapak Fajrin Rasyid mengatakan butuh waktu dua tahun untuk menjalankan aturan tersebut.
"Kami pikir butuh waktu dua tahun untuk implementasi, karena dalam aturan itu belum membahas soal detail sanksi dan sebagainya," kata Fajrin di Kementerian Keuangan, Selasa (10/12/2019).
Menurut Fajrin, Kementerian Perdagangan sebagai regulator perlu mendetailkan aturan terkait penentuan besaran pajak yang dikenakan kepada wajib pajak. Salah satunya menyangkut definisi yang membedakan antara wajib pajak individu dengan badan usaha.
Sebab saat ini, Fajrin bilang, banyak pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) yang masih berbentuk individu dan belum berbadan usaha.
"Kami minta, kalau begini, bagaimana solusinya?," tanyanya.
Lebih lanjut, sanksi bagi perusahaan yang melanggar aturan juga perlu dijelaskan oleh Kementerian Perdagangan dalam PP tersebut.
Terkait hal ini, Bukalapak dan Indonesian E-commerce Association (idEA) sendiri telah menemui pemerintah untuk membahasnya.
"Kami sudah bertemu dan mendiskusikan dengan pemerintah. Ada beberapa hal perlu didetailkan. Tapi pada prinsipnya kami setuju ada aturan," pungkasnya.
Wajib Punya Izin
Berjualan di toko online atau e-commerce kini wajib memiliki izin usaha. Hal tersebut tertuang pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Aturan yang sudah diteken oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) ini mengatur mengenai pelaksanaan transaksi melalui PMSE (Perdagangan Melalui Sistem Elektronik) atau e-commerce, baik dari sisi pelaku usaha (merchant), konsumen, maupun produk.
Penulis | : | Adam Rizal |
Editor | : | Adam Rizal |
KOMENTAR