Untuk saat ini, payung yang hukum yang digunakan dalam melindungi data-data pribadi milik masyarakat, masih menggunakan Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2019 tentang penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik.
Lebih lanjut kata Johnny, saat ini data-data yang berada di bawah kendali pemerintah mencapai 9.000 sampai 10.000 data yang dikelola oleh pemerintah pusat maupun daerah.
Ke depannya Kemenkominfo berencana untuk mengintegrasikan data tersebut di 4 daerah di Indonesia seperti Batam, Bekasi, Manado, dan di ibu kota baru.
Johnny mengatakan pihaknya tengah menyiapkan lahan untuk membangun infrastruktur data center di empat daerah tersebut.
"Saat ini sudah berlangsung dengan baik untuk menyiapkan lahannya, lahannya tidak terlalu besar. Kedua kami menghimbau kepada mitra kerja seperti Facebook, Google semua platform maupun aplikasi yang nanti mempunyai data-data untuk menetapkan data centernya di Indonesia," terangnya.
Penulis | : | Adam Rizal |
Editor | : | Adam Rizal |
KOMENTAR