Head of Corporate Communication Google untuk Indonesia, Jason Tedjasukmana mengklaim pihaknya telah membayar wajib pajak kepada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan sedari awal mendirikan kantor perwakilan di Indonesia 2014.
"Kita sudah bayar pajak, semenjak kita didirikan di Indonesia," kata dia kepada awak media saat 2019 Year in Search Indonesia di kawasan Senayan, Jakarta.
Lebih lanjut kata Jason, Google terus berupaya untuk menaati tiap peraturan yang berlaku di negara perwakilan dan melakukan komunikasi dengan semua instansi pemerintah.
Pada 31 November 2017, diketahui Google baru membayar penuh kewajiban pajaknya tahun 2015. Jenis pajak yang dibayarkan terdiri dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh).
Selain Indonesia, baru ada tiga negara lain yang mampu mendapatkan penerimaan pajak dari Google, yakni Inggris, India, dan Australia.
Meski begitu, baru tahun ini Google membayar pajak di Indonesia dalam bentuk rupiah. Selama ini, perusahaan yang berkantor pusat di Mountain View, California hanya menjadi kantor perwakilan dari Google Asia Pacific Pte Ltd yang berada di Singapura.
Oleh karena itu, pembayaran yang dilakukan untuk setiap transaksi dilakukan melalui Paypal atau kartu kredit yang kemudian dibukukan Google Asia Pacific.
Sebelumnya, baru-baru ini Google bersedia membayar pajak senilai 482 juta dolar Australia atau sekitar Rp4,6 triliun kepada Kantor Pajak Australia (Australian Taxation Office/OTA).
OTA menyatakan pembayaran tersebut untuk melunasi utang pajak perusahaan selama periode 2008-2018. Pembayaran tersebut disepakati usai negosiasi panjang. Dengan dibayarnya pajak Google, total penerimaan pajak Australia dari perusahaan teknologi raksasa mencapai 1,2 miliar dolar Australia atau sekitar Rp12 triliun.
Selain Google, Microsoft, Apple, dan Facebook juga telah bersedia menyetor pajak ke pemerintah Negeri Kanguru itu.
Penulis | : | Adam Rizal |
Editor | : | Adam Rizal |
KOMENTAR