Setali tiga uang dengan Alfons, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) juga mengimbau masyarakat untuk mengakses platform penyedia layanan film dan musik legal untuk hiburan.
Sebelumnya, Kominfo mengatakan akan melakukan "bersih-bersih" situs layanan hiburan ilegal. Kominfo menggandeng Direktorat Hak Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, penegak hukum, dan Asosiasi industri kreatif untuk mengatasi peredaran karya secara ilegal.
"Di era digital, kekayaan (hak cipta) yang harus dilindungi. Kalau enggak nanti orang malas berkreasi," kata Samuel Abrijani Pangerapan.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Adam Rizal |
Editor | : | Adam Rizal |
KOMENTAR