Menteri Keuangan Sri Mulyani akan mengawasi data impor toko online (e-commerce) secara langsung alias real time.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi mengatakan pengawasan akan dilakukan dengan menghubungkan sistem bea cukai dalam Indonesia National Single Window (INSW) dengan platform e-commerce.
INSW adalah sistem nasional yang memfasilitasi penyampaian data dan informasi secara tunggal (single submission of data and information), memproses data dan informasi secara tunggal dan sinkron (single and synchronous processing of data and information), dan dan membuat keputusan secara tunggal untuk pemberian izin kepabeanan dan pengeluaran barang (single decision making for customs clearance and release of cargoes).
"Dalam sistem terhubung itu, akan dialirkan semua data transaksi baik jumlah, jenis, dan harga barang. Kemudian, real time bisa dibaca oleh sistem bea cukai," katanya, Senin (23/12).
Selain meningkatkan pengawasan, ia mengatakan kebijakan tersebut bertujuan meningkatkan transparansi pelaporan dari importir melalui e-commerce. Sebab, melalui koneksi otomatis ini ini, Heru memastikan tidak mungkin terdapat perbedaan data antara transaksi sebenarnya dan laporan yang disampaikan ke bea cukai.
"Dengan kata lain ini bisa hindari perbedaan deklarasi atau under invoice dalam pemberitahuan barang kiriman," katanya.
Saat ini, lanjut dia, Bea Cukai telah melakukan proyek percontohan dengan tiga e-commerce yakni Lazada, Blibli, dan Bukalapak. Kebijakan ini merupakan bentuk perlindungan bagi pelaku ritel lokal seiring banjirnya produk impor.
"Pada gilirannya, bea cukai bisa berikan perbedaan treatment antar platform yang sudah terhubung dengan yang tidak terhubung dengan sistem, " katanya.
Berdasarkan catatan dokumen impor, kegiatan impor melalui e-commerce meningkat tajam di 2019. Tercatat, barang kiriman lewat e-commerce mencapai 49,69 juta paket hingga November 2019.
Jumlah ini meningkat tajam 254 persen dari sebelumnya 19,57 juta paket pada 2018 dan 6,1 juta paket pada 2017.
Tak hanya itu, mayoritas nilai impor yang tercantum dalam pemberitahuan impor barang kiriman atau Consignment Note (CN) sebesar US$3,8. Itu berarti, nilai barang impor lewat e-commerce masih di bawah ambang batas pemberlakuan bea masuk sebelumnya yaitu US$75.
Secara rinci, dari sisi nilai barang-barang yang bebas bea masuk itu mendominasi sebesar 83,88 persen.
Penulis | : | Adam Rizal |
Editor | : | Adam Rizal |
KOMENTAR