Head of Corporate Communication Google Indonesia, Jason Tedjasukmana, mengatakan Google siap memenuhi Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.
“Kami pasti mengikuti peraturan yang ada di sini. Kami juga merasa bertanggung jawab bahwa platform ini harus memiliki kualitas sebagus mungkin,” ujar Jason.
Jason mengatakan Google telah memiliki pedoman soal konten negatif, termasuk pornografi, pada platformnya. Semua orang, lanjut Jason, dapat melaporkan jika terjadi pelanggaran.
“Jadi, kalau ada misalnya konten yang tidak menyenangkan siapa saja bisa melaporkan, baik itu di Youtube, Search, Maps, di mana-mana, ada yang merasa melanggar pedoman bisa direport,” kata Jason.
“Pasti kami akan take down apa saja yang melanggar peraturan di Youtube juga, karena masing-masing platform punya pedoman,” lanjut dia.
Untuk mengantisipasi adanya konten negatif, Jason mengatakan Google telah memiliki alat, serta tim khusus yang bekerja memantau konten.
“Kombinasi antara manusia dan machine learning sama algoritma itu. Itu banyak hampir semua yang melanggar ditake down sebelum ada orang yang melihat, itu sudah sangat canggih,” ujar Jason.
Google memiliki situs web Google Transparency Report di mana masyarakat dapat mengakses untuk mengetahui jumlah, berikut jenis konten negatif, yang telah ditake down oleh Google.
Head of Public Policy TikTok Indonesia, Donny Erystha, mengatakan siap memenuhi Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.
"Kita selalu mematuhi peraturan pemerintah di mana pun berada termasuk Indonesia," ujar Donny usai temu media "TikTok The Best 2019" di Jakarta, Kamis.
"Terlepas dari hal itu TikTok juga tidak memperbolehkan pornografi di platform kita. Cara mencegah konten yang seperti itu ada yang namanya panduan komunitas, yang salah satunya tidak memperbolehkan konten porno," kata Donny.
Penulis | : | Adam Rizal |
Editor | : | Adam Rizal |
KOMENTAR